Tiga Paslon Belum Memenuhi Syarat

BANGGAI RAYA- Tiga bakal pasangan calon yang telah mendaftarkan diri di KPU Banggai, yakni paslon Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar), Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili (AT-FM) dan Sulianti Murad-Zainal Abidin Alihamu (HATIMU), dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

Status BMS ketiga pasangan calon tersebut, berdasarkan hasil verifikasi syarat calon yang dilakukan KPU Banggai sejak 6 sampai dengan 12 September 2020.

Hasil verifikasi syarat ketiga bakal pasangan calon itu pun telah diumumkan atau disampaikan pada Minggu 13 September, dan akan berakhir 14 September 2020.

BACA JUGA:  Proyek Dermaga Terapung Dibatalkan Dispar Banggai, Rp899 Juta Jadi Silpa di Awal Tahun

Kepada Banggai Raya, Minggu (13/9/2020), Komisioner KPU Banggai, Makmur Dg Manesa mengatakan, verifikasi syarat calon tiga bakal pasangan calon tersebut telah berlangsung sejak 6 sampai dengan 12 September 2020.

Dan hasilnya lanjut Makmur, tiga bakal pasangan calon tersebut, secara kumulatif berstatus BMS.

BACA JUGA:  DSNG Gelar Halalbihalal Bersama Wartawan di Luwuk

“Ya, sudah kami umumkan dan sampaikan hasil verifikasi syarat tiga calon tadi siang (13 September). Dan hasilnya, tiga bakal pasangan calon tersebut secara kumulatif berstatus BMS,” jelas Makmur di balik telepon genggam.

Ada beberapa atau sebagian dokumen syarat ketiga bakal calon tersebut yang sudah memenuhi syarat sebagaimana persyaratan dalam pencalonan. Hanya, masih ada juga beberapa dokumen syarat calon yang belum memenuhi syarat. Sehingganya secara kumulatifnya, ketiga bakal pasangan calon itu berstatus BMS.

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

Untuk perbaikan berkas atau dokumen yang merupakan syarat calon tersebut, dijadwalkan mulai 14 sampai dengan 16 September 2020. “Jadwal perbaikan berkas syarat calon sebagaimana yang dipersyaratkan, berlangsung mulai 14 sampai 16 September 2020,” tutur Makmur. URY