BANGGAI RAYA- Peserta jaminan kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia.
Peserta jaminan kesehatan meliput, penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI), dan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, serta bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (Non PBI).
Adapun kewajiban peserta, yaitu mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta serta membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya dengan besaran iuran sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi peserta atau pemberi kerja yang tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan, maka penjaminan peserta diberhentikan sementara, sejak tanggal 1 bulan berikutnya.
“Pemberhentian sementara penjaminan peserta akan berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila peserta membayar iuran tertunggak, paling banyak untuk waktu 24 bulan, dan membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminannya,” jelas salah seorang Security Kantor BPJS Kesehatan Cabang Luwuk kepada Banggai Raya, Rabu (25/1/2023).
Menurut dia, bila dalam masa 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali dan peserta memanfaatkan pelayanan rawat inap, maka peserta wajib membayar 2,5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Group berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak, atau maksimal Rp30 juta kepada BPJS Kesehatan.
“Pembayaran denda bagi peserta pekerja penerima upah ditanggung oleh pemberi kerja, sedangkan pembayaran denda bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja ditanggung oleh peserta,” ujarnya.
Ia menambahkan, hak-hak peserta, yakni mendapatkan kartu identitas sebagai identitas peserta JKN-KIS untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban, serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Mendapatkan pelayanan kesehatan difasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Menyampaikan pengaduan, kritik dan saran secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, fasilitas kesehatan, yaitu fasilitas kesehatan tingkat pertama, mencakup Puskesmas atau setara, dokter praktik perorangan, praktik dokter gigi, klinik pratama atau setara, fasilitas kesehatan milik TNI/Polri dan rumah sakit kelas D pratama atau setara.
“Fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, meliputi rumah sakit umum, rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, rumah sakit khusus dan klinik utama,” tambahnya. RUM