Tidak Ada Pungutan, Pendidikan SMA/SMK Bakal Gratis!

ILUSTRASI siswa SMAN 1 Luwuk saat mengikuti ujian secara daring. FOTO RUM LENGKAS

BANGGAI RAYA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah akan melakukan perubahan atau menggantikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada SMA dan SMK, serta SLB.

Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng memprogamkan agar biaya pendidikan di tingkat SMA dan SMK diupayakan gratis. Saat ini pengganti Pergub Nomor 10 Tahun 2017, sementara proses regulasinya.

Pungutan dan sumbangan biaya di SMA/SMK akan digantikan, dan akan ditalangi oleh biaya operasional sekolah (BOS) daerah. Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Sulteng akan membayarkan kepada sekolah-sekolah di wilayah Sulteng.

Abdurrahaman Abdillah Y Rumi

“Jadi akan ada anggaran yang diperuntukkan buat siswa SMA/SMK, sebagai pengganti dari pungutan sesuai Pergub nomor 10 tahun 2017 tersebut. Jadi memang benar, Pergub nomor 10 tahun 2017 akan dihapus. Insya Allah kalau selesai itu, di Tahun 2022 ini akan diberlakukan. Tergantung dari Pergub yang akan terbit pada tahun akan datang, untuk menghapus Pergub yang sebelumnya, seperti itu,” kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah Wilayah V, Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut, Provinsi Sulteng, Abdurrahman Abdillah Y Rumi kepada Banggai Raya, Jumat (19/11/2021).

BACA JUGA:  Baliho Cabup Banggai Sulianti Murad Dirusak

Menurut dia, dana bos daerah itu, semacam ada anggaran yang diperuntukkan menganti dari Pergub tersebut, hanya belum diketahui seperti apa namanya nanti. Apakah nantinya, bernama BOS daerah atau anggaran pendidikan untuk SMA/SMK sebagai pengganti Pergub nomor 10 tahun 2017.

BACA JUGA:  Diikuti Puluhan Wartawan di Banggai, JOB Tomori Gelar Halal Bihalal dan Temu Media

Kemudian, Ia menegaskan, bahwa dananya bukan dari Pemda Banggai, tapi langsung ditanggung oleh pemerintah provinsi, dan akan dikirimkan ke rekening sekolah-sekolah. Tentunya akan menyesuailan dengan anggaran Pemprov Sulteng.

“Artinya di tahun 2022 mendatang, akan ada perubahan regulasi. Penyebutan dari anggaran tersebut, kita masih menunggu, sebab sementara diproses. Informasi bahwa regulasi tersebut sudah berada di Kemendagri mengenai usulannya itu,” ujarnya.

Maksud pengganti Pergub ini, sebab selama ini Pergub Nomor 10 Tahun 2017 itu tidak efektif, karena banyak yang tidak maksimal membayar dan itu menjadi kendala. Kemudian juga sulit bagi sekolah untuk melakukan penagihan, dan lain sebagainya.

BACA JUGA:  Selamat! Muhammad Salahuddin Dosen FKIP Unismuh Luwuk Raih Gelar Doktor di UNG

Ia mengatakan, ini sudah menjadi program dari Gubernur dan Wagub Sulteng yang baru, untuk membantu pihak SMA/SMK yang berada di enam Cabdis Sulteng.

“Dana Bosda yang akan mentalangi bantuan ke sekolah-sekolah, itu di luar anggaran Bos dari APBN. Dana Bos dari pemerintah pusat tetap ada. Tujuan utamanya itu, untuk membayar honorer guru dan tenaga kependidikan, karena banyak sekali guru honorer, jadi itu yang diutamakan untuk membayar gaji honorer di SMA/SMK. Tentunya juga, ada kebutuhan-kebutuhan yang lain yang tidak sama dengan bos,” tandasnya. (*)

Penulis: Rum Lengkas

Pos terkait