Tetap Aman Mencoblos Pilkada di Saat Pandemi

BANGGAI RAYA- Mewabahnya Covid-19 seolah menggeser seluruh pola hidup manusia. Pelaksanaan pilkada pun negara merumuskan regulasi untuk menjaga rakyatnya tidak terpapar virus ini. Nah, sebelum menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS), besok (Rabu, 9/12/2020) untuk mencoblos calon bupati/wakil bupati Banggai dan calon gubernur/wakil gubernur Sulteng, sebaiknya bacalah terlebih dahulu panduan ini.

Demi mencegah terjadinya penularan dan klaster baru Covid-19 dalam pesta demokrasi tersebut, telah dikeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Kemendagri telah mengeluarkan surat kepada daerah untuk melakukan peningkatan kedisiplinan dan protokol kesehatan di daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak.

BACA JUGA:  Air Bersih Bulakan Belum Bermanfaat Jadi Sorotan Aleg Banggai

Pelaksanaan Pemilihan Serentak tahun 2020 pada masa pandemi Covid-19 tentu bukan perkara mudah. Nah, berikut ini beberapa pembaruan di pemilihan serentak pada masa pandemi Covid-19 ini sebagaimana disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  1. Pemilih wajib menggunakan masker
    Saat datang ke TPS, pemilih wajib menggunakan masker. Sebagaimana diketahui, masker menjadi salah satu ‘senjata’ untuk mencegah penularan virus Corona. 
  2. Pemilih Bersuhu 37,3 derajat celcius mendapat bilik suara khusus
    Saat pemilih datang ke TPS, petugas akan mengecek suhu tubuh pemilih menggunakan thermo gun. Apabila ditemukan ada pemilih yang suhu tubuhnya 37,3 derajat Celsius ke atas, pemilih tersebut langsung diarahkan untuk memilih di bilik suara khusus yang ditutupi oleh plastik. Hal ini bertujuan agar ia tidak bergabung dengan pemilih-pemilih bersuhu normal.
  3. Pemilih wajib cuci tangan saat masuk dan keluar TPS
    Sesuai imbauan Pemerintah, TPS Pemilihan Serentak 2020 harus dilengkapi dengan tempat mencuci tangan di pintu masuk dan pintu keluar TPS. Pemilih wajib mencuci tangan sebelum memasuki TPS dan sesaat setelah keluar dari TPS.
  4. Menggunakan Sarung tangan plastik
    Setelah pemilih mengisi daftar hadir, petugas TPS akan memberikan sarung tangan plastik. Sarung tangan plastik ini bisa dipakai oleh pemilih saat sedang menunggu antrean memilih di bilik suara.
  5. Disinfektan akan disemprotkan secara berkala oleh petugas TPS
    Petugas TPS akan menyemprotkan disinfektan di seluruh sudut TPS secara berkala selama proses pemungutan suara. Ketua KPPS juga akan menghentikan sejenak proses pemungutan suara saat dilakukan penyemprotan disinfektan.
  6. Pemilih hadir sesuai dengan jadwal di Surat C-Pemberitahuan
    Pemilih diminta hadir di TPS sesuai dengan jadwal yang tertera pada Surat C-Pemberitahuan yang diterimanya. Jadwal pemungutan suara secara umum adalah dimulai pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat. Di salah satu kolom Surat C-Pemberitahuan, akan tertera pukul berapa pemilih diminta datang ke TPS. Peraturan ini diterapkan agar tidak terjadi kerumunan pemilih di TPS, sehingga jaga jarak antar pemilih bisa diterapkan.
  7. Dilarang berkerumun
    Saat hadir di TPS, pemilih diharapkan menghindari kerumunan atau membuat kerumunan di antara para pemilih atau mengerumuni petugas TPS. Pemilih yang ingin mengikuti jalannya penghitungan suara diharapkan saling menjaga jarak.
  8. Membawa alat tulis sendiri
    Pemilih diimbau untuk membawa alat tulis sendiri yang akan digunakan ketika mengisi daftar hadir yang sudah disediakan oleh petugas KPPS. Tujuannya agar menjaga higienitas selama proses di TPS.
BACA JUGA:  DSNG Gelar Halalbihalal Bersama Wartawan di Luwuk
BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

sumber: liputan 6