Tertunda Karena Surat Suara DPR RI Tidak ada, KPU Banggai Pastikan Pemilu di Matabas Bisa Berjalan

BANGGAI RAYA- Setelah sempat tertunda beberapa jam karena tidak adanya surat suara untuk DPR RI, Pemilu serentak di Desa Matabas Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai akhirnya bisa berjalan.

Proses pemungutan suara yang sejatinya sudah bisa dilaksanakan pada Rabu pagi (14/2/2024) mulai pukul 07.00 Wita, tertunda hingga menjelang siang, menyusul tidak adanya surat suara DPR RI.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

Surat suara untuk DPR RI di TPS Desa Matabas itu kosong atau tidak terkirim bersama surat suara untuk pilpres, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten. Akibatnya, KPPS setempat belum berani memulai proses pemungutan suara.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

Ketua KPU Banggai Santo Gotia baru menginformasikan sekira pukul 11,51 WITA bahwa surat suara DPR RI sudah tiba di Matabas. “Sudah tiba surat suara DPR RI untuk Desa Matabas. Dan disaksikan oleh Kapolsek Bunta,” kata Ketua KPU Banggai.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

Para pemilih kata dia, tetap bisa memberikan suaranya sepanjang terdaftar sebelum pukul 13.00 Wita. DAR