Tersangka Pembunuhan Mita Wanita Cantik Asal Lamo, Terancam Hukuman Mati, Adi Herlambang: Tersangka Berusia 20 Tahun

BANGGAI RAYA- Tersangka OS alias O, pelaku pembunuh keji Sasmita Hudri atau Mita Hudri, wanita asal Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, kini telah mendekam dipenjara, setelah berhasil dibekuk polisi pada Jumat (7/10/2022).

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, terungkap pelaku berusia 20 tahun itu juga tega memperkosa korban, sebelum akhirnya meninggal dunia.

Atas perbuatan keji itu, OS bisa dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Yakni Pasal pembunuhan, pencurian dengan kekesaran, dan pasal pemerkosaan.

Adapun Pasal yang dijeratkan terhadap pelaku kata Kasat Reskrim, yakni pasal 340 sub 338 sub 351 (3) dan 365 (3) dan pasal 286.

BACA JUGA:  Pilgub Sulteng 2024, Rusdy Mastura Cocok Dipasangkan Dengan Amalya Murad

“Kejahatan (pelaku) lengkap. Membunuh, pencurian dengan kekerasan (mengambil hp korban usai dibunuh), dan memperkosa,” papar Iptu Adi.

Terkait usia pelaku, yang sebelumnya disebutkan 18 tahun, kini kebenaran pun terungkap. Tenyata OS alias O pelaku pembunuhan itu berusia 20 tahun.

“Sudah bisa dipastikan usianya 20 tahun. Ternyata dia bohong kelahiran 2004, dalam kartu keluarga kelahiran 2002,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang kepada Banggai Raya, Sabtu pagi, via pesan WhatsApp.

Ketika ditanya, dengan usia 20 tahun, apakah tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun, hingga hukuman mati?

“Betul sekali. Tinggal nanti tuntutan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum),” terangnya.

BACA JUGA:  Stabilisasi Harga, Pemda-Kejari Banggai Gelar Pasar Murah Ramadhan

Sebelumnya, Polisi melalui Kasat Reskrim Polres Banggai mengungkapkan kronologis pembunuhan terhadap Mita Hudri oleh pelaku.

Korban disebutkan dihabisi pelaku seorang pria berinisial OS alias O (20) dengan cara dicekik dari arah belakang, saat berada dalam rumahnya.

Pelaku membunuh korban dengan cara masuk ke dalam kamar korban yang saat itu hanya mengenakan handuk warna kuning dan hendak mengganti pakaian karena baru selesai mandi.

“Tiba-tiba dari arah belakang tersangka langsung mencekik leher sampai korban berhenti bernafas. Kemudian tersangka membaringkan korban di atas kasur,” jelasnya.

Tak lama kemudian, lanjut Adi Herlambang, tersangka mengangkat tubuh korban yang sudah tidak mengenakan sehelai kain dan meletakannya di belakang rumah korban di.atas tumpukan material batu kemudian menutupnya menggunakan kain bendara umbul-umbul.

BACA JUGA:  Warga Bersyukur, Bisa Beli Gas Elpiji Rp18 Ribu di Pasar Murah Ramadhan Pemda-Kejari Banggai

“Setelah melakukan aksinya tersangka Kembali ke rumahnya. Saat interogasi tersangka sempat tidak kooperatif, namun berdasarkan bukti petunjuk kami berhasil membuat tersangka mengakui perbuatannya,” sebut Adi Herlambang.

Perwira pangkat dua balak ini menambahkan, bahwa tersangka tega melakukan aksinya tersebut lantaran sakit hati terhadap korban yang menuduh mencuri pakaian milik korban.

“Saat ini tersangka dan barang bukti berupa Ponsel milik korban dan selembar bendera umbul-umbul telah diamankan di Mapolres Banggai guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Editor: Jajad

Pos terkait