BANGGAI RAYA-IR, remaja berusia 18 tahun yang menjadi pembunuh Fira Laiya, seorang IRT berusia 28 tahun di Desa Pangkalaseang, Kecamatan Balantak Utara, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Hal tersebut disampaikan Wakapolres Banggai Kompol Pino Ary, dalam konferensi pers, Kamis petang (26/9/2024) di Mapolres.
Selain Wakapolres, konferensi pers juga dihadiri Kasi Humas IPTU Al Amin S. Muda, Kasat Reskrim AKP Tio Tondy dan para wartawan.
Wakapolres menjelaskan, pembunuhan dilakukan oleh tersangka berinisial RI (18), warga Desa Pangkalaseang, Balantak Utara, yang menghabisi nyawa korban Fira Laiya (28) sesama warga setempat.
Kasus pembunuhan dengan laporan polisi LP/B/21/IX/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, terjadi tanggal 22 November 2024.
“Waktu kejadian Minggu (22/9) sekira jam 01.00 Wita, TKP di dalam rumah korban,” ungkap Wakapolres Banggai Kompol Pino.
Sebelum membunuh, tersangka ini mencuri uang sejumlah Rp1 juta milik korban yang berada di lemari kamar.
“Tersangka juga sempat memperkosa korban,” ujar Pino, menambahkan.
Saat itu korban sempat melarikan diri, akan tetapi dikejar pelaku dan didorong hingga tersandar di dinding dekat pintu dapur.
“Korban berusaha berdiri, namun tersangka mendorong kepalanya hingga terbentur ke lantai,” sebutnya.
Tersangka kemudian mengambil sebilah parang dan mengayunkannya ke arah korban.
Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian kepala atas, robek leher belakang hingga telingga, robek di leher depan, luka di jari telunjuk kanan, dan robek di bahu kanan.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebilah parang dan sarung terdapat bercak darah, sebatang kayu bulat, sebuah dompet, selembar seprei dan selembar selimut.
“Pasal yang dipersangkakan yaitu 340 KUHP dan 285 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutup Wakapolres.**