BANGGAI RAYA-Jaksa Kejaksaan Negeri Banggai melaksanakan putusan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah tempat bangunan DVOR/DME atau alat navigasi Bandara Syukuran Aminuddin Amir Luwuk, dengan terpidana HDA. Eksekusi dilaksanakan di Lapas Kelas I Makassar, Senin (7/11/2022).
Dari akun resmi Kejari Banggai, disebutkan bahwa Hari Senin, 7 November 2022 bertempat di Lapas Kelas I Makassar, Jaksa Kejaksaan Negeri Banggai melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung R.I Nomor : 741 PK/Pid.Sus/2022 tanggal 11 Agustus 2022 perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan tanah tempat bangunan DVOR/DME (alat navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir yang bersumber dari APBD-Perubahan T.A 2013 an Terpidana HDA.
Keputusan PK Mahkamah Agung itu berisi amar putusan yakni, pertama, menolak permohonan PK dari Terpidana HDA. Kedua,
menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan PK tersebut tetap berlaku. Ketiga, membebankan kepada terpidana membayar biaya perkara pada tingkat PK sebesar Rp. 2.500.
Dengan demikian, terpidana HDA tetap harus menjalani Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 2732 K/Pid.Sus/2017 tanggal 26 Februari 2018 dengan amar, pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsidiair kurungan 6 bulan dan pidana tambahan membayar biaya pengganti sebesar Rp. 923.000.000, dan jika terpidana tidak mampu membayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun. DAR/**