Terlibat Narkoba, 2 Pemuda di Luwuk Selatan Dibekuk Polisi

Terlibat narkoba, dua pemuda di Luwuk Selatan Banggai ini berhasil dibekuk polisi. FOTO: DOK. POLRES BANGGAI

BANGGAI RAYA- Dua pemuda berinisial HA alias A (23) dan MD alias D (26) warga kompleks Kelapa Dua Atas, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, dibekuk kepolisian karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Senin (16/1/2023).

Kedua pemuda ini ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polres Banggai di Jalan R. A. Kartini, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, sekitar pukul 15.25 Wita.

BACA JUGA:  Wabup Banggai Buka Festival Ogoh-Ogoh di Toili

“Anggota mendapatkan informasi bawah di TKP sering terjadi penyalahgunaan Narkotika. Berdasarkan informasi ini anggota langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Haryadi SH.

Tiba di TKP, anggota melihat dua pria menggunakan sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan sehingga langsung didekati guna dilakukan penggeledahan.

BACA JUGA:  BRIDA Banggai Gelar Webinar Pemanfaatan Citra Satelit Untuk Sektor Perikanan

“Karena melihat keberadaan anggota, kedua pemuda ini langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor namun berhasil diamankan,” sebutnya.

Dari hasil penggeledahan itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 13 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. “Berat brutonya sekitar 7,36 gram,” kata mantan Kasi Humas Polres Banggai ini.

BACA JUGA:  Hotel Frist Kintom Dibobol Maling, Kerugian Rp700 Juta dan 10 Pelaku Diamankan 

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku barang terlarang itu didapatkan dari seorang rekannya yang saat ini tengah dalam pengejaran. “Kasus ini masih dalam pengembangan guna menangkap keterlibatan pelaku lainnya,” pungkasnya. JAD/*

Pos terkait