Terlapor Dugaan Perkosaan Bocah 14 Tahun di Banggai Laut ‘Menghilang’

  • Whatsapp
Korban mengenakan kerudung merah bersama sang ibu, ketika menemui wartawan di Kota Luwuk. FOTO: ISKANDAR DJIADA

BANGGAI RAYA-MM, pria berusia lebih 60 tahun yang sebulan lalu atau tepatnya tanggal 27 September 2022, dilaporkan oleh gadis berusia 14 tahun bersama kerabatnya, atas dugaan perkosaan pada Minggu (25/9/2022), sudah ‘menghilang’ atau tak ada lagi di kediamannya di Banggai, Kabupaten Banggai Laut

Kapolsek Banggai Kompol Frangky J Rey kepada wartawan, Minggu (23/10/2022) mengatakan, peristiwa perkosaan itu dilaporkan oleh F, gadis di bawah umur pada 27 September. Peristiwanya sendiri disebut pada Minggu (25/9) di salah satu kawasan pinggir jalan di Kota Banggai.
Menurut Kapolsek, pada Senin setelah proses pelaporan, petugas memanggil korban, namun ternyata sudah ke Luwuk, dan baru hadir memberikan keterangan untuk kepentingan BAP (berita acara pemeriksaan) pada awal Oktober atau sudah sepekan setelah kasus dilaporkan. Kemudian setelah proses BAP, petugas juga telah membawa korban untuk pemeriksaan visum, namun hasilnya baru keluar beberapa hari kemudian.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, keterlambatan korban dan keluarganya untuk datang dalam rangka pemberian keterangan guna pembuatan BAP ini, juga membuat pemanggilan terhadap terlapor baru dilakukan setelah proses BAP itu. “Dan saat pemanggilan pertama dan kedua, terlapor sudah tidak berada di kediaman. Terlapor diduga melarikan diri dan kini masih dalam pencarian polisi,” jelasnya.

Kapolsek menegaskan bahwa kasus ini tetap diproses oleh petugas, dan pencarian terhadap terlapor tetap dilakukan. “Kami menghimbau bila ada yang melihat keberadaan terlapor agar melaporkan pada petugas, sehingga bisa ditangkap,” tandasnya.

Sebelumnya, F bersama ibu dan beberapa kerabatnya, menemui wartawan di Luwuk pada Minggu (23/10/2022), dengan harapan kasus ini tidak hilang, dan pelaku segera diproses kepolisian.

Peristiwa perkosaan yang dilaporkan F ke polisi diduga dilakukan pria berusia lebih 60 tahun berinisial MM pada Minggu pagi (25/9). Terlapor menjemput korban di tempat kos temannya, dengan menyebut bahwa korban dipanggil oleh istri terlapor. Korban sebelumnya sempat tinggal di rumah terlapor selama seminggu, karena memiliki hubungan keluarga dengan istri terlapor dari garis ayah. Korban mengaku pindah ke kos temannya, setelah merasa tidak nyaman di rumah terlapor, karena terlapor pernah menyuruh memegang ‘burung’ terlapor.

Usai menjemput korban dengan sepeda motor, terlapor membawanya ke satu jalan sepi dengan alasan singgah di kebun dulu. F mengaku hendak kabur saat motor berhenti, namun ternyata terlapor menarik tangan korban dan kemudian melakukan perkosaan. Menurut F, terlapor sempat mengancam dengan mengatakan bahwa ia membawa parang. Meski sempat merontak, korban akhirnya mengalami peristiwa memilukan itu.

Ibu korban bersama kerabatnya berharap, petugas terus memproses kasus itu dan menangkap terlapor.

Polisi sendiri masih mencari keberadaan terlapor guna menjalani pemeriksaan. DAR

Pos terkait