BANGGAI RAYA- Pascameninggalnya Kadis Dukcapil Banggai, saat ini instansi tersebut belum bisa memberikan pelayanan secara maksimal. Hal itu disebabkan tandatangan elektronik (TTE) yang masih dalam proses pengajuan di Ditjen Dukcapil, Kemendagri.
Sekretaris Dinas Dukcapil Banggai, Fahmi Arifuddin Rizal kepada Banggai Raya, Senin (30/11/2020) membenarkan bahwa pelayanan yang diberikan instansinya masih sangat terbatas. “Karena terkendala TTE, kecuali layanan yang tidak menggunakan TTE,” ujarnya.
Belum adanya legalitas TTE dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, saat ini Dinas Dukcapil Banggai untuk sementara belum bisa memberikan 10 jenis layanan. Yakni, belum bisa melayani pembuatan atau penerbitan KK, Suket pindah WNI, pembuatan Biodata WNI, Suket Tinggal Terbatas (STT), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Penceraian, Akta Pengesahan Anak, dan Akta Pengakuan Anak.
Sementara yang baru bisa dilayani kata mantan Camat Moilong itu, baru empat jenis layanan saja. Empat layanan itu adalah perekaman e-KTP, legalisir, pengambilan KTP dan aktivasi NIK. “Baru empat layanan ini, karena layanan yang lain semua harus menggunakan TTE. Kami berharap secepatnya sudah ada pengganti TTE,” harapnya. JAD