Terkait SK Direktur PDAM, PC PMII Kembali Datangi DPRD Banggai

BANGGAI RAYA – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Banggai kembali mendatangi DPRD setempat  melakukan aksi lanjutan terkait Surat Keputusan Bupati Pengangkatan Direktur dan Direksi Perusahaan  Daerah Air Minum (PDAM).

Aksi tersebut dilakukan, Rabu (22/9/2021) dipimpin Koordinator Lapangan Aksi, Riswanto Sahida dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dari Polres Banggai dan Polsek Kota Luwuk.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi dari PC PMII Kabupaten Banggai, Riswanto Sahida dalam orasinya menilai, DPRD Kabupaten Banggai tidak tegas dalam pengambilan keputusan maupun rekomendasi  terkait dengan persoalan pengangkatan direktur dan direksi PDAM yang dinilai telah menabrak sejumlah aturan.

BACA JUGA:  Bupati Banggai Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana PB 2024

“Ini adalah aksi yang ketiga yang kami lakukan dan tuntutan kami tetap meminta agar SK Bupati soal Pengangkatan Direktur dan Direksi PDAM Banggai untuk dicabut karena kami nilai telah cacat hukum dan melanggar aturan yang berlaku,” tugasnya.

Dia meminta, DPRD Banggai untuk dapat mengambil keputusan tegas dan mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati untuk mencabut SK yang telah dikeluarkannya terkait keberadaan Direktur dan Direksi PDAM yang telah dilantik pada 3 September 2021.

BACA JUGA:  Bupati Banggai Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Tahun 2024 di Surabaya

“Kita telah dipertontonkan dengan hukum yang buruk di daerah ini,, dengan adanya pengangkatan Direktur dan Direksi PDAM yang telah melanggar aturan yang ada. Ini jelas-jelas telah melanggar Prosedur yang ada yakni Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai,” tegasnya.

Ketua PC PMII Kabupaten Banggai, Muh.Erwinsyah pada kesempatan itu membacakan tuntutan mereka terkait pengangkatan Direktur dan Direksi PDAM Banggai.

“Kami meminta agar DPRD dapat mengeluarkan rekomendasi  agar Bupati Banggai mencabut  keputusan tersebut demi tegaknya  supremasi hukum di dearah ini,’ pintanya.

BACA JUGA:  Terdakwa Korupsi, JPU Kejari Banggai Tuntut Mantan Kades Matabas 4 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp592 Juta

Anggota DPRD dari Irwanto Kulap yang menemui massa aksi mengatakan, DPRD Kabupaten Banggai  telah mengeluarkan keputusan terkait hal tersebut untuk mendorong pihak-pihak untuk menempuh jalur peradilan /jalur hukum.

“Ini sudah kami lakukan sesuai tatib dan DPRD telah mengeluarkan keputusan atau rekomendasi itu secara kolektif kolegial,” sebutnya.

Dia menambahkan, saat ini rekomendasi DPRD terkait hal itu telah ada di meja Ketua DPRD untuk ditandatangani.

“Jika sudah ditandatangani rekomendasi tersebut, pihak DPRD akan menyampaikannya ke Bupati serta menembuskannya ke para pihak,” tandasnya. (*)

Penulis: Rahman Asnawi

Pos terkait