BANGGAI RAYA – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Banggai kembali mendatangi DPRD setempat melakukan aksi lanjutan terkait Surat Keputusan Bupati Pengangkatan Direktur dan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Aksi tersebut dilakukan, Rabu (22/9/2021) dipimpin Koordinator Lapangan Aksi, Riswanto Sahida dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dari Polres Banggai dan Polsek Kota Luwuk.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi dari PC PMII Kabupaten Banggai, Riswanto Sahida dalam orasinya menilai, DPRD Kabupaten Banggai tidak tegas dalam pengambilan keputusan maupun rekomendasi terkait dengan persoalan pengangkatan direktur dan direksi PDAM yang dinilai telah menabrak sejumlah aturan.
“Ini adalah aksi yang ketiga yang kami lakukan dan tuntutan kami tetap meminta agar SK Bupati soal Pengangkatan Direktur dan Direksi PDAM Banggai untuk dicabut karena kami nilai telah cacat hukum dan melanggar aturan yang berlaku,” tugasnya.
Dia meminta, DPRD Banggai untuk dapat mengambil keputusan tegas dan mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati untuk mencabut SK yang telah dikeluarkannya terkait keberadaan Direktur dan Direksi PDAM yang telah dilantik pada 3 September 2021.
“Kita telah dipertontonkan dengan hukum yang buruk di daerah ini,, dengan adanya pengangkatan Direktur dan Direksi PDAM yang telah melanggar aturan yang ada. Ini jelas-jelas telah melanggar Prosedur yang ada yakni Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai,” tegasnya.
Ketua PC PMII Kabupaten Banggai, Muh.Erwinsyah pada kesempatan itu membacakan tuntutan mereka terkait pengangkatan Direktur dan Direksi PDAM Banggai.
“Kami meminta agar DPRD dapat mengeluarkan rekomendasi agar Bupati Banggai mencabut keputusan tersebut demi tegaknya supremasi hukum di dearah ini,’ pintanya.
Anggota DPRD dari Irwanto Kulap yang menemui massa aksi mengatakan, DPRD Kabupaten Banggai telah mengeluarkan keputusan terkait hal tersebut untuk mendorong pihak-pihak untuk menempuh jalur peradilan /jalur hukum.
“Ini sudah kami lakukan sesuai tatib dan DPRD telah mengeluarkan keputusan atau rekomendasi itu secara kolektif kolegial,” sebutnya.
Dia menambahkan, saat ini rekomendasi DPRD terkait hal itu telah ada di meja Ketua DPRD untuk ditandatangani.
“Jika sudah ditandatangani rekomendasi tersebut, pihak DPRD akan menyampaikannya ke Bupati serta menembuskannya ke para pihak,” tandasnya. (*)
Penulis: Rahman Asnawi