Terkait Pilkades Warga Longkoga Barat Kembali Mengadu ke DPRD

SUASANA jalannta RDP yang dilaksanakan Komisi I DPRD Kabupaten Banggai, Senin (8/11/2021) di ruang rapat lantai II DPRD Banggai. FOTO: RAHMAN ASNAWI

BANGGAI RAYA – Sejumlah warga Desa Longkoga Barat Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai, Sulteng kembali mengadu ke DPRD setempat, guna menyampaikan permasalahan yang terjadi terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di wilayah tersebut.

Adanya aduan tersebut, Senin (8/11/2021) Komisi I DPRD Kabupaten Banggai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan sejumlah pihak diantaranya pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), pihak Kecamatan Bualemo, pengadu Raflin Dunggio  serta sejumlah masyarakat. Sementara Ketua Panitia Pilkades Longkoga Barat tidak hadir dengan alasan sakit.

Meski tidak dihadiri Ketua Pilkades Longkoga Barat Kecamatan Bualemo, pihak Komisi I DPRD Banggai yang dipimpin Masnawati Muhammad tetep menggelar RDP untuk mendengarkan keterangan dari berbagai pihak terkait dengan permasalahan yang terjadi.

BACA JUGA:  Bupati Banggai Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana PB 2024

Warga Desa Longkoga Barat yang juga bakal calon Kades yang digugurkan, Raflin Dunggio pada kesempatan itu menuturkan, pihaknya merasa keberatan dengan hasil verifikasi yang dilakukan di Kecamatan Bualemo terkait dengan persyaratan pembobotan, yang disampaikan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Banggai.

“Verifikasi dilakukan pada tanggal 2 Nopember 2021 di Kantor Kecamatan Bualemo.  Pada tanggal 4 Nopember kami diundang untuk hadir di Kantor PMD Kabupaten Banggai guna mendengarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh pihak Panitia Kabupaten. Namun kami menolak hasil verifikasi tersebut karena menurut kami ada yang janggal yakni soal persyaratan pembobotan yang justru bertambah dari 16 dokumen SK menjadi 17 dokumen SK. Kami sangat keberatan dengan hal itu,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bupati Banggai Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Tahun 2024 di Surabaya

Atas dasar itulah kata Raflin, pihaknya kembali mengadukan permasalahan yang terjadi ke DPRD Kabupaten Banggai untuk dibicarakan kembali.

“Kami menilai rekomendasi yang telah dikeluarkan DPRD pada rapat dengar pendapat sebelumnya, tidak dijalankan sebagaimana mestinya baik oleh Panitia Pilkades maupun pihak kabupeten,” bebernya.

BACA JUGA:  Menuju Periode Kedua, Amirudin Tamoreka Merapat ke PKB Banggai

Sementara itu Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Banggai, Hasan Baswan menjelaskan, memenag benar pihaknya verifikasi atas persyaratan pembobotan calon kepala Desa Longkoga Barat pada tanggal 2 Nopember 2021 dan hasil verifikasi tersebut disampaikan pada 4 Nopember 2021, dengan menghadirkan semua pihak yang telibat dalam Pilkades termasuk para bakal calon kades.

“Kami juga telah menjalankan hasil rekomendasi DPRD dengan meminta petunjuk ke Bupati Banggai dan berdasarkan perintah Bupati Banggai, kami melakukan penilaian pembobotan kembali terhadap bakal calon kepala desa, yang dimuali dengan kegiatan verifikasi dokumen persyaratan pembobotan,” jelasnya. (*)

Penulis: Rahman Asnawi

Pos terkait