BANGGAI RAYA – Ramainya perkembangan dugaan ‘jual beli’ jabatan eselon tiga dan empat, pada pelantikan 28 April 2022 lalu di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), dinilai bukan lagi sekedar perkara biasa, namun sudah menjadi persoalan yang harus disikapi serius oleh aparat penegak hukum (APH) dan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat.
Akademisi hukum Untad, Abdurrahim Arief mengatakan, dari sisi hukum, isu yang berkembang di luar terkait kasus tersebut, menurutnya belum memenuhi unsur pidana.
Namun kata dia, secara etik, indikasi tentang penyelewengan dalam melakukan promosi jabatan, memang patut diduga ada sesuatu yang dianggap ‘tidak transparan dan ditutupi’ oleh panitia seleksi dan Baperjakat. Demikian dikatakan Abdurrahim, Sabtu (7/5/2022).
“Tim investigasi yang ditunjuk oleh gubernur menandakan, beliau tidak akan menutupi seluruh penyelewangan yang terjadi dan harus ditindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, meskipun hal tersebut dilakukan oleh siapa saja, termasuk apakah dia anak, keponakan dan lainnya, tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Gubernur kata dia, cepat merespon dinamika yang terjadi akibat kisruh pelantikan pejabat eselon 3 dan 4 tersebut. Menurutnya, hukum harus dijadikan sebagai ujung tombak dalam penyelesaian masalah tersebut, dan jangan menghakimi berdasarkan opini, namun perlu didasarkan bukti yang konkrit dan evaluasi secara teliti dan hati-hati.
Abdurrahim melanjutkan, hal tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi, manakala tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan tim seleksi bekerja secara profesional, karena gubernur sudah menyerahkan hal tersebut pada prosedur. Jika suatu saat ditemukan bukti yang mengarah pada perbuatan tindak pidana, hal itu masuk dalam ranah penegakan hukum, namun gubernur selaku pembina ASN Provinsi kata dia, akan memberikan hukuman sesuai tindak kesalahan berdasar peraturan perundang-undangan.
“Asas praduga masih dikedepankan, apalagi bukti transferan yang beredar saat ini adalah transaksi tahun lalu, bukan transferan menjelang pelantikan pada 28 April 2022. Buktikan dulu kebenarannya, jangan belum terbukti sudah dikatakan dia penjahat. Berkenaan bukti itu, akan dipelajari dulu oleh APIP bersama APH, harus ada pertemuan antara pemberi dan penerima,” imbuhnya.
Hukum kata dia, tidak boleh bermain pada rana isu, namun bermain pada asas kepastian dan tujuan. Maka itu menurutnya, biarlah tim investigasi bekerja menelusuri kebenaran dan akan menindak sesuai perundang-undangan yang berlaku oleh APH, apabila terdapat kekeliruaan administrasi akan diperbaiki atau ditinjau kembali sebagaimana mestinya.
Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura, melalui rilis persnya, menyikapi perkembangan media mainstream dan media sosial, sekaitan dengan dugaan memperjual – belikan kotak jabatan pada eselon tiga dan empat pelantikan 28 April 2022, di pemberitaan media online dan media sosial. Pihaknya membentuk tim investigasi yang melibatkan Inspektorat Provinsi, Sekretaris Daerah, dan pejabat berwenang. Tujuannya untuk segera menjawab hal – hal yang berkembang dan dapat menganggu visi misi Pemprov Sulteng melakukan reformasi birokrasi.
Tim Investigasi akan bekerja gerak cepat dan siapapun yang terbukti terlibat nantinya akan ditindak tegas sesuai dengan perundang – undangan Aparatur Sipil Negara dan ketentuan aturan lainnya. Dalam waktu tiga bulan ke depan akan kembali dilakukan evaluasi kotak jabatan, sesuai ketentuan perundang – undangan, sesuai usulan dan kebutuhan organisasi perangkat daerah dan kebijakan pimpinan. (*)
Sumber: Mercusuar (TMG)