Terima Remisi Bebas, Darsan Bertekad Tak Ulangi Perbuatannya

Darsan Pabesi

BANGGAI RAYA- Rasa haru bercampur senang tak bisa disembunyikan Darsan Pabesi setelah dirinya dinyatakan bebas. Acan, pria berumur 29 tahun warga Desa Binsil Padang, Kecamatan Bualemo ini salah satu narapidana yang menerima remisi umum HUT Kemerdekaan RI Ke-76. Ia langsung bebas.

Remisi umum tersebut diserahkan oleh Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin Tamoreka, dan diterima langsung oleh Darsan Pabesi, di Aula Baharuddin Lopa, Lapas Kelas IIB Luwuk, pada Selasa siang (17/8/2021) sekira pukul 13.30.

BACA JUGA:  Proyek Dermaga Terapung Dibatalkan Dispar Banggai, Rp899 Juta Jadi Silpa di Awal Tahun

Kepada Banggai Raya, Darsan Pabesi mengaku, sangat senang. Ia tak lupa menyampaikan apresiasi setinggi-tinginya kepada pemerintah yang telah memberikan remisi umum, sehingga ia bisa langsung bebas.

“Yang pastinya, saya sangat senang mendapatkan remisi. Insya Allah, saya tidak akan kembali lagi ke Lapas,” kata Darsan Pabesi usai kegiatan, di Lapas Luwuk.

Untuk diketahui, sesuai surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Kantor Wilayah Sulawesi Tengah, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk, nama Darsan Pabesi atau Acan dengan nomor registrasi B.1/81/2020, dengan pasal pidana 351 KUHP, jumlah pidana 1 Tahun 06 bulan.

BACA JUGA:  Air Bersih Bulakan Belum Bermanfaat Jadi Sorotan Aleg Banggai

Sesuai surat lepas nomor W24-ED-PK.01.02-350/BI/08/2021, menerangkan bahwa orang bernama Darsan Pabesi Bin Tarsin Pabesi, lahir di Banggai, usia 29 Tahun, alamat Desa Binsil Padang, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai.

Dengan surat putusan Pengadilan Negeri Luwuk nomor 82/PID.B/2020/PN.LWK, tertanggal 15 Juli 2020, penahanan pertama pada 31 Januari 2020, dengan masa kurungan selama 1 Tahun 6 bulan, karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan atau Pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

Pada tanggal 17 Agustus 2021 bebas selesai menjalani pidana.

Begitu juga rekannya yang juga merupakan narapidana Lapas Luwuk, yaitu Ashar Bin Muh. Aris, usia 30 tahun, alamat Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai. Penahanan pertama 22 November 2019, kurungan selama 2 tahun, tindakan pidana pencurian atau Pidana Pasal 363 Ayat (1) KUHP. Juga bebas selesai menjalani pidana.

Pos terkait