BANGGAI RAYA-Mantan Kades Matabas Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Alpian Bode, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBDes Tahun 2020 dan 2021. Karenanya, terdakwa divonis penjara selama 2 tahun.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Tipikor pada Hari Selasa, 14 Mei 2024 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Kelas IA.
Berdasarkan siaran pers yang disampaikan Kasi Intel Kejari Banggai Sarman Tandisau, Putusan Nomor : 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Kelas IA itu menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa Matabas Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021.
Pembacaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim dihadiri Penuntut Umum Hendra Poltak Tafonao, S.H., terdakwa serta lenasihat hukum terdakwa.
Alpian Bode dinyatakan pada telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karenanya, majelis hakim
Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Alpian Bode dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan penjara.
Majelis juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 425.518.999,- (empat ratus dua puluh lima juta lima ratus delapan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah), dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan, diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah).
Atas putusan majelis tersebut, terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan menerima, sedangkan penuntut umum menyatakan pikir-pikir.**