BANGGAI RAYA- Personel olsek Batui mengamankan pelaku inisial AK (30) warga Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, karena menganiaya seorang wanita umur (29), Senin malam (15/2/2021).
Kapolsek Batui Iptu IK Yoga Widata menjelaskan, personilnya menerima laporan pengaduan dari masyarakat tentang adanya kasus penganiayaan, di Kelurahan Lamo.
“Anggota langsung menuju lokasi guna menjemput pelaku,” jelas Iptu Yoga.
Tiba di rumah pelaku, kata Yoga, personel tidak menemukan pelaku dan ternyata pelaku sudah menuju rumah keluarganya di Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui. “Pelaku langsung kita amankan dan dibawa ke Mapolsek Batui,” tutur mantan Kapolsek Pagimana ini.
Dari hasil interogasi, Yoga mengungkapkan, penganiayaan ini itu terjadi akibat salah paham dan cemburu kepada korban. “Pelaku dan korban adalah pasangan suami istri yang menikah siri ataupun tidak tercatat di KUA,” ungkap perwira berpangkat dua balak ini.
Atas kejadian itu, lanjut Iptu Yoga, korban tidak menuntut untuk dilanjutkan ke jalur hukum. “Korban meminta pelaku diberikan pembinaan, dan tidak mengulangi perbuatannya,” tutupnya.