Terancam 6 Tahun Penjara, Polisi Tetapkan Sopir Truk Sampah Tersangka Laka Maut di Halimun

SOPIR Truk Sampah inisial EK ditetapkan sebagai tersangka dalam Laka Maut yang terjadi di Halimun beberapa hari lalu. FOTO: ISTIMEWA

BANGGAI RAYA- Terancam hukuman lima sampai enam tahun penjara, Kepolisian Resort Kabupaten Banggai melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) Unit Peneggakan Hukum menetapkan sopir truk sampah inisial EK, dengan nomor polisi DN 8756 R sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Halimun, beberapa hari lalu tepatnya 20 September 2022.

Penetapan tersangka sopir truk sampah yang menabrak mobil truk parkir bernomor polisi DN 8638 RA hingga mengakibatkan salah satu korban meninggal ini berdasarkan hasil pendalaman dan pemeriksaan terhadap pelaku EK.

BACA JUGA:  DSLNG Gelar Halalbihalal Bersama Wartawan di Luwuk

Informasi penetapan sopir truk sampah sebagai tersangka dalam Lakalantas ini dibenarkan oleh Kasatlantas Polres Banggai, AKP I Dewa Made Arda, SH, S,IK., melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Banggai, Ipda Suparjan kepada Banggai Raya, Senin malam (26/9/2022) via pesan WhatsApp.

“Iya (benar). Ancaman hukuman paling lama lima sampai enam tahun,” ujar Ipda Suparjan.

Dikutip dari media online Kabarluwuk.com, Kasatlantas Polres Banggai, AKP I Dewa Made Arda, SH, S,IK melalui Kanit Gakkum Ipda Suparjan, mengatakan, saat ini tersangka inisial EK dilakukan penahanan guna pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Gelar Raker, Komisi 2 DPRD Banggai Soroti Proyek Wisata Hingga Persampahan

Saat ini kata dia, pihaknya masih mendalami kecelakaan maut truk tabark truck  yang menewaskan satu orang tersebut. “Sopir truk Mobil Dyna  DN 8756 R berinisial EK kecelakaan maut  yang terjadi di Jalan Bukit Halimun, Kelurahan  Tombang Permai Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai langsung ditetapkan tersangka,” katanya.

Tersangka EK yang merupakan sopir truk sampah ini dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima sampai enam tahun atau denda paling banyak Rp12.000.000.

BACA JUGA:  3 Bulan Melarikan Diri, Pelaku Penganiayaan di Batui Dibekuk Polisi 

Di sisi lain, kata Ipda Suparjan, pihaknya masih mendalami kecelakaan maut yang menewaskan 1 orang tersebut. “Semua masih kita minta keterangan, kita sudah menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada,” ujarnya.

Pengemudi mengakui dirinya telah mengonsumsi miras jenis cap tikus sesaat sebelum mengemudikan Mobil Truk DN 8756 R sehingga mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi. (*)

Pos terkait