Tenun Nambo Karya Tradisional Leluhur Anak Negeri

WAKIL Bupati Banggai, Furqanudin saat penyerahan cenderamata di kegiatan sosialisasi HAKI indikasi geografis tenunan Nambo. FOTO: DOK. HUMAS PEMDA BANGGAI

BANGGAI RAYA- Tenun Nambo sebagai karya tradisional leluhur anak negeri terkenal dengan berbagai motif. Yaitu, burung Maleo, Cardinal Fish dan motif khas Mosa’angu. Motif khas Mosa’angu sebut Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, tidak dimiliki daerah lain. Demikian disampaikan Bupati Amirudin dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wabup Furqanudin Masulili pada pembukaan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Indikasi Geografis Tenunan Nambo yang berlangsung di Hotel Estrella, Luwuk, Rabu (17/11/2021).  

Menurutnya, Tenun Nambo memiliki nilai sejarah serta tradisi asli Kabupaten Banggai. Burung Maleo dan Cardinal Fish merupakan satwa kebanggaan masyarakat Kabupaten Banggai yang dituangkan dalam bentuk motif pada Tenun Nambo.

Olehnya itu, Tenun Nambo yang dibuat dengan cirri khas produk dan kualitasnya serta diproduksi di kawasan tertentu di wilayah geografisnya diupayakan untuk dilindungi keberadaannya sebagai indikasi geografis dengan didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.

BACA JUGA:  Tokoh Agama Usin, Sebut Anti Murad Ideal Berpasangan Dengan Bali Mang 

HAKI tutur Wabup, merupakan cara melindungi kekayaan intelektual tentunya dengan menggunakan instrument hukum yang ada. yaitu, hak cipta paten, merk dan indikasi geografis, rahasia dagang, desain industri, desain tata letak, sirkuit terpadu.

“Pemahaman terhadap kekayaan intelektual dan HAKI perlu juga diketahui oleh dosen, peneliti, mahasiswa, pengusaha, UKM maupun masyarakat pada umumnya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa, ada beberapa keuntungan dalam penegakan HAKI yang dapat berpengaruh trhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Kabupaten Banggai dan Indonesia pada umumnya. Seperti, perlindungan karya tradisional bangsa, mencegah pencurian karya lokal yang umumnya masuk kategori paten sederhana dan penemuan-penemuan baru.

BACA JUGA:  Forum Musrenbang 2025 di Palu, Bupati Banggai Terima Penghargaan Pemprov Sulteng

Sekaligus, meningkatkan insentif untuk terus berkarya bagi penemu paten, baik dari kalangan pemerintah maupun kalangan swasta. Bagi orang lain, terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya.

Sistem HAKI lanjutnya lagi, harus menunjang sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia, sehingga kemungkinan yang dihasilkannya, baik teknologi atau hasil karya lainnya yang sama dapat dihindarkan atau dicegah.

Dengan kata lain, masyarakat harus menyadari bahwa HAKI merupakan aset yang secara hukum berada dalam kewenangan penuh pemiliknya. Sebab, temuan yang sudah dijamin dengan HAKI dalam bentuk paten atau hak cipta tidak bisa diklaim lagi oleh pihak lain menjadi karya mereka. “Seperti Tenunan Nambo ini patut dijaga dari perlindungan azas legalitas berpayung hukum,” tekannya.

BACA JUGA:  Tokoh Agama Usin, Sebut Anti Murad Ideal Berpasangan Dengan Bali Mang 

Oleh itu, saking pentingnya pelaksanaan sosialisasi HAKI Indikasi Geografis Tenunan Nambo, ia berharap, peserta sosialisasi dapat mengikuti dengan sungguh-sungguh dari penuh rasa tanggungjawab, sehingga tujuan sosialisasi itu sebagai upaya meningkatkan dan menumbuhkembangkan peran serta dalam meningkatkan koordinasi untuk memadukan langkah strategis dalam pencapaian visi dan misi Pemda Banggai. (*)

Penulis: Sutopo Enteding

Pos terkait