BANGGAI RAYA- Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) tahun 2023 di lingkungan Sekretariat DPRD Banggai, ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai dengan memintai keterangan sejumlah staf di lembaga perwakilan rakyat itu.
Kasi Intel Kejari Banggai Sarman Tandisau yang dihubungi media ini melalui pesan WhatsApp, Senin (2/9/2024) mengakui bahwa ada permintaan klarifikasi.
“Siang pak. Kami ada klarifikasi pak,” kata Kasi Intel Kejari, ketika ditanyakan terkait informasi adanya pemanggilan permintaan keterangan untuk sekretariat DPRD Banggai.
Disinggung terkait temuan BPK, ia mengatakan pihaknya masih melakukan klarifikasi dulu.
Sebagaimana dilansir dari Terasbanggai.com, BPK melalui LHP LKPD tahun 2023 menyebutkan bahwa lembaga pemeriksa itu menemukan 197 temuan uang perjalanan dinas dilaksanakan dengan tidak menginap. Ada dugaan bahwa pertanggungjawaban yang diajukan sebagai dasar pembayaran dibuat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Masih dari pemberitaan Terasbanggai.com, hasil LHP menyebutkan perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya, tetap pelaksana perjalanan dinas diberikan sebesar 30 persen dari tarif hotel di kota tempat tujuan.
Uang penginapan diberlakukan standar tertinggi yang diatur dalam standar harga dan dibayarkan secara lumpsun, akibatnya terdapat dugaan kelebihan pembayaran ratusan juta rupiah. LHP BPK menyebut angka hingga Rp983.677.931.
Dari temuan itu menurut pemberitaan Terasbanggai.com, LHP BPK menyebutkan sebanyak 21 kelebihan pembayaran belum dilakukan pengembalian.
Kelebihan pembayaran itu bervariasi dari Rp1 juta hingga Rp32 juta. DAR/**