Tanya Jawab Hukum di Program ‘Om Jak Menjawab’ Kejari Banggai, Warga Bisa Konsultasi Hukum

BANGGAI RAYA-Sebagai upaya membangun kedekatan dengan masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai menggelar kegiatan ‘Jaksa Menjawab’, yang dirangkai dengan kegiatan pasar murah, Selasa (31/1/2023) di kawasan jalan Sutoyo Luwuk, tepat di samping kantor Kejari.

Dengan mengambil tema ‘Sahabat Bertanya, Om Jak Menjawab’, Kejari Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono dan jajarannya melayani beragam pertanyaan hukum dari masyarakat, termasuk kalangan pelajar yang hadir pada kegiatan tersebut.

Menurut Kajari Banggai, kegiatan Jaksa Menjawab ini merupakan upaya untuk membangun kesadaran hukum, dan kejaksaan hadir di tengah masyarakat. Dengan kegiatan seperti ini, harapannya akan mengurangi tindakan kejahatan, karena warga akan mendapat pencerahan hukum. Bahkan Kajari mengatakan, pertanyaan yang juga bisa menjadi sarana konsultasi hukum itu, bisa melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemda Banggai.

Bacaan Lainnya

Pada kegiatan tersebut, ada pelajar yang bertanya perbedaan status tersangka, terdakwa dan terpidana, dan ada pula yang bertanya soal kasus agraria atau pertanahan.

Menurut Kajari, perbedaan status tersangka, terdakwa dan terpidana yakni pada tingkatan penanganan perkara. Sementara terkait persoalan agraria, Kejari Banggai menyatakan bisa dikonsultasikan lebih detail di kantor kejaksaan, dengan membawa data-data yang lengkap.

Kajari Banggai juga menjelaskan bahwa saat ini perkara hukum yang bisa diupayakan untuk didamaikan, sepanjang kedua belah pihak bersepakat. Upaya mendamaikan itu melalui proses restoratif justice.

Program ‘Om Jak Menjawab’ ini sebelumnya telah diperkenalkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pada 1 Desember 2022 lalu.

Dalam paparannya, Kapuspenkum menjelaskan bahwa program “Jaksa Menjawab” akan dibuatkan Instruksi Jaksa Agung. Hal ini dilatarbelakangi oleh keinginan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar jaksa selalu dekat dan berada di tengah masyarakat, bukan saja dalam rangka memberi penyuluhan dan penerangan hukum, tetapi menjawab persoalan hukum di masyarakat. Sebab, lanjut Kapuspenkum, selama ini dengan seragam Kejaksaan dan datang ke kantor Kejaksaan, terkesan seolah-olah pelayanan hukum hanya melayani orang bermasalah, sehingga membuat citra tentang Kejaksaan hanya tentang penegakan hukum.

Kapuspenkum mengatakan “Jaksa Menjawab” merupakan program humanis yang akan dihadirkan secara berkelanjutan oleh setiap satuan kerja baik di pusat sampai ke daerah minimal sekali dalam seminggu. Adapun pelaksanaan program ini yakni dengan memanfaatkan keramaian dan kerumunan masyarakat seperti di pasar, pusat perbelanjaan, olahraga (car free day) atau tempat yang mudah diakses langsung oleh masyarakat. Dengan konsep “masyarakat bertanya, Jaksa Menjawab”, kehadiran Jaksa di tempat umum yakni untuk berkomunikasi langsung dengan masyarakat.

“Ada ruang kosong yang harus dimanfaatkan oleh penegak hukum (dalam hal ini Kejaksaan) untuk memberikan konsultasi dan solusi gratis terhadap segala permasalahan yang ada di masyarakat. Maka dengan begitu, kehadiran kita dimanfaatkan sebagai sarana edukasi dan konsultasi sehingga ke depan juga kita menggandeng stakeholder dari berbagai instansi dan bisa langsung berkomunikasi dan menjawab segala persoalan hukum di masyarakat,” ujar Kapuspenkum. DAR/**