BANGGAI RAYA- Dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Banggai kembali diungkap Supriadi Lawani, warga Luwuk yang menggugat DCT Dapil Banggai 3 ke Bawaslu Banggai dan kini kasusnya tengah disidangkan oleh majelis pemeriksa Bawaslu.
Dalam pokok Kesimpulan tertulis sebagai pelapor yang diajukan Supriadi dalam sidang Jumat (17/11/2023) di kantor Sentra Gakumdu Banggai, terungkap fakta baru bahwa KPU Banggai ternyata tak hanya meloloskan DCT 6 parpol di Dapil Banggai 3 dengan persentase perempuan di bawah 30 persen.
Supriadi yang juga mantan Komisioner KPU Banggai periode 2018-2023, dalam satu bagian kesimpulan laporannya menyebutkan, KPU Banggai periode saat ini telah meloloskan DCT Partai Buruh di Dapil Banggai 1 (Luwuk, Luwuk Timur, Luwuk Utara, Luwuk Selatan dan Nambo), Dapil Banggai 3 (Masama, Lamala, Mantoh, Balantak Selatan, Balantak dan Balantak Utara) serta Dapil Banggai 4 (Kintom, Batui, Toili, Batui Selatan, Moilong dan Toili Barat), meskipun tanpa ada caleg perempuan.
“… Partai Buruh pada daerah pemilihan 1 Banggai, daerah pemilihan 3 Banggai dan daerah pemilihan 4 Banggai, tidak ada satupun perwakilan perempuan. Artinya keterwakilan perempuan 0 (nol) persen. Fakta ini adalah sesuatu yang sangat fatal dan nyata bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU nomor 10 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dan ironisnya KPU Banggai tetap menetapkan DCT Partai Buruh di tiga Dapil tersebut meskipun tanpa keterwakilan perempuan,” urai Supriadi Lawani.
Padahal kata dia, pasal 245 UU nomor 7 tentang Pemilu menegaskan bahwa daftar calon sebagaimana dimaksud pada pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Karenanya ia menyatakan dalam kesimpulannya bahwa KPU Banggai telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
Dari penelusuran media ini di website infopemilu KPU, Partai Buruh memang hanya memiliki caleg perempuan di Dapil Banggai 2 yang meliputi Kecamatan Pagimana, Bunta, Bualemo, Lobu, Nuhon dan Simpang Raya. Sementara di Dapil Banggai 1, 3 dan 4 tidak ada caleg perempuan. DAR