Tamu PT MNS Wajib Kantongi Kartu Masuk

KEGIATAN bongkar muat kopra di PT. Multi Nabati Sulawesi Unit Luwuk. FOTO: RUM LENGKAS

BANGGAI RAYA- Bukan PT. Multi Nabati Sulawesi Unit Luwuk namanya, kalau tidak membuat inovasi atau terobosan dalam meningkatkan pengawasan dan pelayanan terhadap karyawan dan buruh pabrik.

Seperti amatan Banggai Raya pada Senin (3/1/2022) kemarin, manajemen PT. MNS Unit Luwuk telah memasang portal elektronik di pintu masuk area kantor dan pabrik. Setiap karyawan atau tamu harus memiliki kartu masuk yang disediakan manajemen.

Syarat dan ketentuan kartu tersebut, hanya sebagai tanda masuk dan alat bantu dalam proses penimbangan. Jika kartu ini hilang/rusak, maka akan dikenakan biaya penggantian sebesar Rp500 ribu apabila hilang, sedangkan rusak sebesar Rp200 ribu.

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

“Ini adalah standar manajement semua barang dan orang yang masuk ke pabrik, harus terverifikasi untuk menunjang sistem yang diterapkan di group. Penggunaan portal elektronik di area pabrik sejak bulan Desember 2021 kemarin sudah go live,” kata Deputi Head Operasional PT. Nabati Multi Sulawesi Unit Luwuk, Yongki Tukunang kepada Banggai Raya, Selasa (4/1/2022).

BACA JUGA:  Tokoh Agama Usin, Sebut Anti Murad Ideal Berpasangan Dengan Bali Mang 

Awal Pandemi Covid-19 sejak April 2020, PT. Multi Nabati Sulawesi Unit Luwuk memperketat pengawasan terhadap penanggulangan penyebaran Covid-19 di lingkungan perusahaan, para karyawan dan tamu wajib menjalani vaksinasi.

Perihal wajib vaksin memasuki lingkungan atau area PT. Multi Nabati Sulawesi sebagai upaya pencegahan Covid-19.

BACA JUGA:  Air Bersih Bulakan Belum Bermanfaat Jadi Sorotan Aleg Banggai

Selain memiliki sertifikat vaksinasi, juga penggunaan masker dobel untuk masuk ke lingkungan perusahaan.

“Hal itu diwajibkan kepada seluruh karyawan dan tamu untuk memakai masker dobel dua. Dimaksudkan memperketat penanggulangan penyebaran Covid-19 di lingkungan perusahaan. Itu terhitung tanggal 15 Juli 2021 karyawan dan tamu yang masuk ke perusahaan wajib vaksinasi dan menggunakan masker dobel,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muh Rum Lengkas
Editor: Sutopo Enteding

Pos terkait