Tambahan PKN dan Gelora, 16 Parpol Ikut Pileg di Banggai, Umat dan Garuda Tidak Daftar

BANGGAI RAYA-Pemilu legislatif di Kabupaten Banggai pada Februari 2024 mendatang akan diikuti 16 partai politik, dari 18 parpol yang terdaftar secara nasional.

Sebelumnya, hingga 14 Mei 2023, hanya 14 parpol yang mengajukan daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Dua parpol tidak mendaftarkan bacalegnya yakni Partai Garuda dan Partai Umat, sementara dua parpol yakni Partai Gelora dan PKN dikembalikan berkasnya.

Namun dua parpol yang dikembalikan berkasnya yakni PKN dan Partai Gelora akhirnya bisa mendaftarkan bacalegnya pada Kamis (18/5/2023). KPU Banggai juga telah menerima berkas caleg dua parpol tersebut.

BACA JUGA:  Bupati Banggai Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana PB 2024

Kepastian pengajuan berkas bacaleg PKN dan Partai Gelora itu disampaikan komisioner KPU Banggai Supriadi Lawani kepada Banggai Raya, Kamis siang.

“Dua parpol yakni PKN dan Partai Gelora sudah mengajukan daftar bacaleg pada Kamis dan diterima oleh KPU Banggai, termasuk ketua Zaidul Mokoagow,” jelas Budi.

Dua parpol ini kata dia, bisa mengajukan bacalegnya sebab sesuai Surat KPU RI nomor 495 dan 496, parpol yang terkendala pada silon (sistem informasi pencalonan) dan sudah mengajukan pendaftaran sebelum batas akhir pada 14 Mei 2022 pukul 23.59 WITA, bisa mengajukan perbaikan silonnya.

BACA JUGA:  Bupati Banggai Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Tahun 2024 di Surabaya

Sementara untuk dua parpol yakni Partai Umat dan Garuda, tidak mengajukan bacalegnya hingga 14 Mei lalu. “Sejauh ini 16 parpol yang bisa ikut pemilu legislatif di Kabupaten Banggai. Dua parpol lain yakni Partai Umat dan Partai Garuda, bukan tidak bisa ikut pileg di Banggai, tapi sejauh ini aturan KPU RI seperti itu, yakni yang bisa mendaftar di masa perpanjangan ini adalah parpol yang terkendala pada Silon, namun sudah mendaftar dan mengisi buku tamu sebelum batas akhir pendaftaran pada 14 Mei,” jelasnya.

BACA JUGA:  Rakorwasda Sulteng, Momentum Optimalisasi Peran APIP Cegah Korupsi

Terdaftarnya bacaleg PKN dan Partai Gelora juga dibenarkan Komisioner Bawaslu Banggai Ridwan. “Iya, dua parpol itu sudah mendaftar dan diterima KPU Banggai,” terang Ridwan.

16 Parpol yang berkas caleg DPRD Banggainya sudah diterima KPU Banggai itu adalah PKS, Partai NasDem, PSI, PDI-Perjuangan, PAN, PPP, PBB, PKB, Partai Demokrat, Partai Buruh, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Perindo, dan Partai Hanura, PKN dan Partai Gelora.

Sementara dua parpol yang tidak mengajukan daftar bacaleg adalah Partai Umat dan Partai Garuda. DAR