BANGGAI RAYA- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 19 Tahun 2020, tentang perubahan atas Permendikbud nomor 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis (Juknis) bantuan operasional sekolah (BOS) regular itu mengatur tentang pembayaran dana BOS. Permendikbud tersebut mengatur pembayaran tunjangan bagi Guru Non PNS yang belum memiliki NUPTK melalui dana BOS.
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai, Sukriyadi Lalu kepada Banggai Raya membenarkan hal tersebut. Ketentuan itu diatur pada pasal 9 A ayat 3 pembiayaan pembayaran honor sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara (ASN) dan harus memenuhi persyaratan.
“Iya, sesuai Juknis baru. Honorer tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat,” kata Sukriyadi Lalu saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2020) melalui via pesan WhatsApp.
Dijelaskan, Permendikbud RI Nomor 19 Tahun 2020 tersebut dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan, perlu adanya perubahan kebijakan pembiayaan operasional sekolah melalui dana bantuan operasional (BOS) reguler yang diatur dalam Permendikbud nomor 8 Tahun 2020.
Ia mengatakan, ketentuan mengenai komponen pembiayaan dalam Bos reguler yang diatur dalam Permendikbud nomor 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Bos regular belum mengakomodir penggunaan dana untuk operasional pembelajaran dari rumah, sehingga ada perubahan.
Pasal I kata dia, ketentuan dalam Permendikbud nomor 8 Tahun 2020 dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 99 diubah, diantaranya pasal 9 dan pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni pasal 9 A ayat 1, selama masa penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana Bos reguler.
Dengan ketentuan kata dia, pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 2 huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Dan lanjut dia, pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfektan), masker atau penunjung kebersihan lainnya.
Serta kata dia, ketentuan pembayaran honor paling banyak 50 persen sebagaiman dimaksud dalam pasal 9 ayat 3 tidak berlaku selama masa penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.
“Guru honorer dan tenaga pendidik di Kabupaten Banggai berjumlah 1.710 orang. Honorer tenaga pendidik yang belum memiliki NUPTK sebanyak 628 orang dan tenaga kependidikan berjumlah 450 orang. Dinas Pendidikan Banggai melalui Bidang Pembinaan Ketenagaan melakukan terobosan dengan fasilitas Google Drive mencoba mendesain format registrasi dan verifikasi secara online.
Sehingga honorer, guru pendidik dan tenaga kependidikan dapat melakukan registrasi berkas di mana saja berada, secara online dan dapat dilakukan dengan menggunakan HP Android dan pulsa data. Sehingga Bidang Pembinaan Ketenagaan, Disdik Banggai bisa bekerja sesuai dengan yang diharapkan,” pungkas Sukriyadi Lalu. RUM