Tak Pakai Masker, 27 Warga Dapat Sanksi Sosial

ANGGOTA TNI Koramil 1308-01 Luwuk bersama Polsek Luwuk sedang memberikan sanksi sosial kepada warga yang tidak menggunakan masker. FOTO RUM LENGKAS

BANGGAI RAYA- Sebanyak 27 warga Luwuk yang tidak mengikuti protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dengan memakai masker, mendapatkan sanksi sosial dari Tim Operasi Yustisi dan Operasi Penegakan Pendisiplinan Kesehatan (OPPK) Kodim 1308 Luwuk Banggai, di jalan Sam Ratulangi, tepatnya di depan Kantor Dinas Pariwisata Banggai, Senin (1/3/2021).

Amatan Banggai Raya, warga yang tidak menggunakan masker mendapatkan sanksi sosial dengan menyapu halaman Gedung Nasional (Genas) Luwuk, serta Push Up bagi laki-laki. Dan bagi warga yang berboncengan kendaraan roda dua, kemudian tidak menggunakan helm.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

Petugas menghentikan kendaraan, dan pembonceng tersebut diperintahkan untuk mencari tukang ojek, dan harus memakai helm.

Danramil 1308-01 Luwuk, Kapten Inf. Supartono kepada Banggai Raya membenarkan hal tersebut. Sebanyak 27 orang terjaring dalam kegiatan OPPK Kodim 1308 Luwuk Banggai dan Operasi Yustisi.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

“Operasi rutin TNI-Polri yang digelar oleh Koramil Luwuk dan Polsek Luwuk. Yang tidak menggunakan masker, akan mendapatkan sanksi yaitu pembersihan di area Operasi OPPK dan Ops Yustisi. Sebanyak 27 orang tidak menggunakan masker,” ungkap Kapten Inf. Supartono melalui pesan WhatsApp.

Kegiatan tersebut kata dia, untuk menindaklanjuti surat edaran Bupati Banggai nomor 443.01/0095/DINKES, tanggal 25 Januari 2021, tentang larangan dan pembatalan segala bentuk kerumunan dalam pencegahan Covid-19 di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

Menurut dia, OPPK Kodim Banggai dan Ops Yustisi dilakukan berkaitan semakin meningkatnya penyebaran wabah pandemi Covid-19 di Kabupaten Banggai, yang sekarang dalam kondisi zona merah.

“Sehingga perlu ada larangan dan pembatasan segala bentuk kerumunan, dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banggai. Serta menerapkan 3 M, diantaranya dengan menggunakan masker saat keluar rumah,” tambahnya.

Pos terkait