BANGGAI RAYA- Diduga tidak mengindahkan peringatan, Kepala Desa Salipi, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai inisial AP diberhentikan sementara.
SK pemberhentian sementara itu dikeluarkan Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin Tamoreka pada tanggal 6 Februari 2023.
Pemberhentian sementara ini, diduga karena Kades AP memberhentikan 11 kader posyandu secara semena-mena. Ironisnya, hal itu tetap dilakukannya meski telah diberi peringatan.
Informasi diberhentikan sementara Kades Salipi AP ini disampaikan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Hasan Baswan Dg Masiki kepada Banggai Raya, Rabu (8/2/2023) via pesan WhatsApp.
“Tanggal 6 Februari telah keluar SK pemberhentian sementara Kades Salipi karena memberhentikan kader posyandu tidak sesuai ketentuan dan juga kadesnya telah diberikan 2 kali surat peringatan,” ungkap Sekdis Hasan Baswan Dg Masiki.
Atas diberhentikannya Kades Salipi ini kata Sekdis, tentunya menjadi pembelajaran dan perhatian bagi kades-kades lainnya.
Sebelumnya, Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin Tamoreka saat memberikan pembekalan, telah memberikan peringatan keras kepada para kades di daerah ini.
Para kades diminta, jangan sewenang-wenang dalam melakukan pergantian aparat desa. Ikuti regulasi atau aturan yang ada.
“Dalam minggu-minggu ini saya akan mengeluarkan satu surat pembebasan tugas kepala desa, yang sudah berulang-ulang dikasih peringatan tapi tak diindahkan,” cetusnya, belum lama ini.
Peryataan keras Bupati Banggai itu akhirnya langsung ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Kades Salipi Bualemo. (*)