Tak Ada Audit Internal PDAM Luwuk!

BANGGAI RAYA– Inspektur Inspektorat Banggai, Imran Suni mengaku, pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai terhadap Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Luwuk, Arwin Alimun, itu terkait dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulteng.

“Saya tidak mengetahuinya. Sebab terkait pemeriksaan itu, merupakan gaweannya BPK,” kata Inspektur Inspektorat Banggai, Imran Suni kepada Banggai Raya, di kantornya, Selasa (10/3/2020).

Bacaan Lainnya

Mengenai koordinasi secara resmi dari pihak Kejari Banggai lanjut Imran, sejauh ini pihaknya belum menerimanya. “Kalau komunikasi melalui telepon pernah. Hanya saja, kalau koordinasi secara resmi terkait dengan bahan pemeriksaan untuk dilakukan audit internal tidak ada. Dan kami sendiri dari Inspektorat, tidak mengetahui hal itu,” ujar Imran.

Adapun hasil pemeriksaan BPK itu dilimpahkan ke Inspektorat kata Imran, maka tentunya pihaknya akan melaksanakan mekanisme yang ada. “Sifatnya akan dipelajari lebih lanjut, dan lebih mengedepankan pada solusi penyelesaiannya. Karena ada waktu yang diberikan ke pihak bersangkutan (PDAM) untuk melakukan perbaikan-perbaikan nantinya,” tutur Imran.

BACA JUGA: Jaksa Periksa Dirut PDAM Luwuk

Penekanan Imran Suni itu sekaitan dengan pernyataan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Banggai, Alexander Tanak bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Inspektorat Banggai untuk audit internal sesuai rekomendasi BPK RI Perwakilan Sulteng.

Kejari Banggai telah mengundang dan memintai keterangan Dirut PDAM Luwuk, Arwin Alimun guna mengonfirmasi hasil temuan BPK RI. URY