BANGGAI RAYA- Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia telah menetapkan kuota haji reguler untuk Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak 903 orang. Dari sekian ratus itu, khusus Kabupaten Banggai mendapatkan kuota sebanyak 111 orang.
Hal ini sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 430 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama Nomor 405 Tahun 2022 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi, tertanggal 27 April 2022.
Kuota haji untuk jamaah Kabupaten Banggai yang ditetapkan setengah dari jumlah kuota jamaah haji sebelum Pandemi Covid-19 sebanyak 206 orang.
Kepala Seksi Umrah dan Haji, Kementerian Agama Kabupaten Banggai, H. Suardi Kandjai menjelaskan, semua ini sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait batasan usia jamaah haji tahun 1443 H/2022 M. Sehingga, Menag RI mengubah keputusan Menteri Agama Nomor 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M.
Menurut mantan Kasi Pendis ini, Keputusan Menag tentang perubahan atas keputusan Menag nomor 405 tahun 2022 tentang kuota haji Indonesia, yaitu mengubah Diktum kelima dan Diktum kedelapan keputusan Menag RI nomor 405 tahun 2022.
Diktum kelima, yaitu kuota jamaah haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua huruf a dialokasikan sesuai dengan kuota haji provinsi atau kabupaten/kota tahun 1443 H/2022 M untuk jamaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji tahun 1441 H/2022 M.
Jamaah haji yang akan diberangkatkan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 30 Juni 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi.
Begitu juga dengan Diktum kedelapan tentang kuota jamaah haji khusus.
Lebih lanjut, Ia mengatakan, jamaah haji yang masuk kuota keberangkatan tahun 2022 ini adalah jamaah haji yang seharusnya berangkat tahun 2022 lalu, namun tertunda karena Arab Saudi menutup kedatangan jamaah haji salah luar negeri akibat Pandemi Covid-19.
“Sekarang jamaah haji kita yang akan berangkat hanya 111 orang dari 206 calon jamaah haji Kabupaten Banggai. Ini pemberangkatan jamaah haji dengan pembatasan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, itu perhitungannya. Di masa Pandemi ini berakhir, maka diambillah umur 65 tahun ke bawah. Itu jelas sesuai Keputusan Menteri Agama RI Nomor 430 Tahun 2022. Pemerintah telah menetapkan kuota haji Sulteng sebanyak 903 orang,” kata H. Suardi Kandjai kepada Banggai Raya, di ruang kerjanya, Jumat (13/5/2022).
“Seluruh jamaah haji yang berjumlah 111 orang, sudah siap melaksanakan ibadah haji. Hanya ada beberapa jamaah haji yang lagi sakit, nanti kita lihat di saat hari H pemberangkatannya. Pada prinsipnya dari 111 orang ini akan segera diberangkatkan mengikuti ibadah haji tahun 2022 ini. Jamaah haji yang akan berangkat ibadah haji tahun ini, lebih banyak dari Kota Luwuk, ada juga yang hanya 2 orang saja,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muh Rum Lengkas