Syamsul F Latif Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Balut

BANGGAI RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Laut (Balut) mengelar rapat paripurna pengambilan sumpah/janji penggantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Balut, Syamsul F. Latif sisa masa jabatan 2019-2024.

Syamsul F. Latif dilantik mengantikan Moh. Tanjung S. Dg. Pawara dari partai Nasdem sesuai dengan SK Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Nomor 171/404/RO. PEM. OTOA. G. ST/2021 tanggal 23/12/11/2021.

BACA JUGA:  Proyek Dermaga Terapung Dibatalkan Dispar Banggai, Rp899 Juta Jadi Silpa di Awal Tahun

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Balut, Patwan Kuba ini turut dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Balut, Ablit H. Ilyas, Staf Ahli, Asisten dan para Pimpinan OPD lingkup pemda Balut. Hadir pula unsur Forkopinda, Plt. Sekwan, dan pimpinan KPU Balut.

Bupati Balut dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wabup Ablit H. Ilyas mengatakan, pergantian antar waktu merupakan suatu proses politik yang harus dilakdanakan demi terpenuhinya kekosongan keanggotaan DPRD.
“Maka dari itu saya berharap sebagai Anggota yang baru saja dilantik saudara Syamsul F. Latif bisa segera menyesuaikan diri, mempelajari ketentuan yang ada dan tata tertib sebagai pedoman dalam menjalankan tugas,” ujar Wabup Ablit.

BACA JUGA:  DSNG Gelar Halalbihalal Bersama Wartawan di Luwuk
BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

Di akhir sambutannya, Wabup berharap Syamsul sebagai PAW dapat memperkuat kinerja keanggotaan DPRD Balut di sisa masa jabatan 2019-2024. “Tentunya ini bisa jadi pemicu dan pemacu terhadap peningkatan kinerja yang lebih baik dalam rangka pembangunan dan mensejaterahkan masyarakat di Banggai Tano Monondok yang kita cintai bersama,” harapnya. (*)

Penulis: Aswan Basir

Pos terkait