BANGGAI RAYA- Bupati Banggai H. Herwin Yatim menugaskan Sumitro Balahanti sebagai Pelaksana Tugas, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Banggai terhitung tanggal 1 Maret 2021. Selain sebagai Pelaksana Tugas Kadis PMPTSP, Sumitro juga sebagai Camat Pagimana.
Dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas dengan nomor :800/0270/BKPSDM, Sumitro Balahanti akan ditugaskan selama tiga (3) bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga (3) bulan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Bahwa pemberian tugas ini sifatnya sementara untuk kelancaran tugas-tugas administrasi sambil menunggu keputusan Bupati Banggai lebih lanjut.
Surat Perintah Pelaksana Tugas ditembuskan dan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Inspektur Inspektorat Kabupaten Banggai, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan aset daerah Kabupaten Banggai, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Banggai serta Saudara sumitro Balahanti.