Sulteng Menuju Capaian Aksi dan Peduli HAM

BANGGAI RAYA-  Bupati Herwin Yatim yang diwakili Sekretaris Kabupaten Banggai, Abdullah Ali mengikuti rapat koordinasi (Rakor) virtual ‘Menuju Sulteng Capaian Aksi dan Peduli HAM’ bersama Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola, dan Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM, Dr. Muslimin Abdi, Kanwil Hukum dan HAM Sulteng, Lilik Sujadi,serta bupati dan wali kota se Sulteng, Rabu (22/7/2020).

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting bertempat di ruang rapat khusus Bupati Banggai. Selain didampingi Asisten II, Alfian Djibran rakor juga dihadiri Kabag Hukum Farid Hasbullah Karim,  dan Kadis Pendidikan Hj.Nurdjalal serta pihak lainnya.

Gubernur Sulawesi Tengah , Drs. H. Longki Djanggola, M.Si. menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya rakor sebagai salah satu upaya pemerintah untuk terus berkomitmen serta bertanggung jawab dalam mewujudkan pembangunan di bidang Hak Asasi Manusia melalui program RANHAM, guna mewujudkan pencapaian perlindungan, pemenuhan, penegakan, serta pemajuan hak asasi manusia di Sulawesi Tengah sesuai dengan  amanat UUD 1945 pasal 28 i ayat 4.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

Selanjutnya Gubernur menyampaikan bahwa UU Nomor 39 tahun 1999 pasal 71 yaitu, pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi,  memenuhi, menegakan,  dan memajukan hak asazi manusia dan rencana aksi HAM merupakan implementasi  PerPres No. 75 tahun 2015 disusun sebagai lampiran II  perpres nomor 33 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan peraturan presiden no. 75/2015 tentang RANHAM. 

Gubernur meminta kepada Bupati dan Walikota se Sulawesi Tengah dan instansi vertikal, lembaga, dan OPD  daerah harus saling berkoordinasi, bersinergi, saling mendorong dan memotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat demi mewujudkan perlindungan dan pemenuhan HAM bagi daerah melalui program rencana aksi hak asasi manusia (Ranham), sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.

Orang nomor satu di Sulteng itu juga meminta kepada Bupati dan Walikota untuk serius mengikuti evaluasi RANHAM sesuai dengan kriteria penilaian Kabupaten/Kota peduli HAM. Itu disusun sebagai standar minimal untuk penilaian pelaksanaan pembangunan HAM di tingkat pemda kabupaten/kota yang kriteria di dasarkan pada terpenuhinya yaitu hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yang layak; dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Olehnya, ia berharap kepada para Bupati dan Walikota agar pertama turut aktif bersinergi dan memotivasi pemda kabupaten/kota untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM. Kedua, mengembangkan sinergitas organisasi perangkat daerah dan instansi  vertikal di daerah dalam rangka penghormatan, perlindungan,  pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. Dan ketiga memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil  capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. 

Dalam kesempatan itu, Dirjen HAM, Kementrian Hukum dan HAM , Dr. Muslimin Abdi, SH, MH, menyampaikan terima kasih atas kesediaan Gubernur Sulawesi Tengah untuk mengikuti Rakor RANHAM. Hal ini salah satu bukti kepedulian Gubernur terhadap Rencana Aksi Nasional peduli HAM

BACA JUGA:  Selamat! Sahabat ADA FC Jawara Turnamen Futsal Banggai Bersaudara Cup 1 2024

Dirjen HAM berharap kepada Gubernur kiranya Nomenklatur Biro Hukum dapat diubah menjadi Biro Hukum dan HAM, sehingga fungsi Biro Hukum dapat berperan di dalam peningkatan RANHAM, 

Lebih jauh Dirjen HAM, menyampaikan bahwa bilamana Bupati dan Walikota memperhatikan RANHAM sudah pasti memikirkan peningkatan kesejahtraan masyarakat. Untuk itu diharapkan kepala daerah meningkatkan RANHAM .

“Tahun 2019 yang lalu Kabupaten Banggai, merupakan daerah yang paling peduli RANHAM, sehingga Bupati Banggai pada waktu itu dapat mengikuti Sidang HAM PBB di Jenewa Swiss,” ujar Dirjen Hukum dan HAM.

Untuk itu diharapkan kepada kabupaten dan kota se Sulteng atas dukungan Gubernur agar dapat berperan aktif di dalam peningkatan RANHAM di daerah masing masing.

Diketahui, 2019 Kabupaten Banggai menjadi delegasi indonesia berkaitan dengan penyelenggaraan side event dalam rangka kampanye pencalonan Indonesia sebagai Anggota Dewan HAM PBB periode 2020-2022. Tahun 2018-2019, Kabupaten Banggai melaksanakan aksi HAM Daerah dalam rangka pemajuan dan pemenuhan HAM di antaranya penajaman Program Pencegahan Stunting  melalui Inovasi Posyandu Prakonsepsi untuk penyalamatan 1000 hari pertama kehidupan,sehingga mampu menurunkan angka kematian ibu dan bayi. Kemudian juga kebijakan kawasan tanpa rokok, Hak atas lingkungan yang berkelanjutan dengan inovasi Moral PINASA. JAD/*