Sukim Efendi Resmi Dilantik PAW Anggota DPRD Morut

BANGGAI RAYA- DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut) menggelar rapat paripurna untuk melantik atau pengambilan sumpah terhadap Sukim Efendi menjadi Anggota DPRD Morowali Utara sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Golongan Karya dengan masa jabatan 2019-2024, Senin (7/12/2020) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Morut.

Sukim Efendi dari Dapil II ini menggantikan H. Abudin SH. M.Si., yang maju sebagai Pasangan Calon Wakil Bupati Kabupaten Morut nomor urut 02 pada Pilkada serentak tahun 2020. Penggantian antar waktu ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara, Hj. Megawati Ambo Asa, S.IP.

Turut hadir, Bupati Morut, Moh. Asrar Abd. Samad, unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Morut, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Morut, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kabupaten Morut dan Rohaniwan Pendamping.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Morut, Hj. Megawati Ambo Asa, S.IP. dalam sambutannya mengatakan, pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Morut hasil Pengganti Antar Waktu Periode 2019-2024 ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dilalui sesuai mekanisme peraturan perundang–undangan yang berlaku.

Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sulteng Nomor 171.2/456/RO.OTDA-G.ST/2020 tertanggal 24 November 2020 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morut.

Pengucapan Sumpah/Janji ditandai dengan Penandatanganan SK dan Penyematan Pin DPRD Kabupaten Morowali Utara kepada Anggota DPRD Kab. Morut PAW periode 2019-2024 dipandu oleh Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara. JAD/*