Stop Aktvitas PT Dahatama Adhi Karya!

RAPAT dengar pendapat Komisi II, DPRD Banggai bersama Forum Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan, Pemda Banggai serta perwakilan manajemen perusahaan. FOTO: RAHMAN

BANGGAI RAYA- Perwakilan masyarakat Desa Lobu dan beberapa desa lainnya di Kecamatan Lobu yang tergabung dalam Forum Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan, meminta agar aktivitas perusahaan pengelolaan kayu PT Dahatama Adhi Karya dihentikan.

Permintaan itu disampaikan Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan saat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Kabaupaten banggai, Jumat (8/10/2021), menyusul adanya banjir yang terjadi di sungai Lobu yang berdampak serius terhadap enam desa yang berada di area Daerah aliran Sungai (DAS) Lobu. Banjir itu diduga buntut aktivitas perusahaan pemegang Izin Usaha Penempatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) itu.

Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banggai, Sukri Djalumang dan dihadiri sejumlah anggota Komisi II, Asisten II Setdakab Banggai, Alfian Jibran, Dinas Lingkungan Hidup, KPH Balantak, Camat Labu dan perwakilan Camat Bunta, Tokoh Adat Kecamatan Lobu serta Forum Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Desa Lobu.

Ketua Forum Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Desa Lobu, Muslim Hamzah mengungkapkan, akibat adanya pengelolaan dalam hal ini penebangan kayu di areal IUPHHK milik PT Dahatama Adhi Karya yang ada di wilayah Kecamatan Lobu, saat musim hujan seperti saat ini, mengakibatkan banjir di sungai Lobu dan memberikan dampak kerusakan di sejumlah desa termasuk Desa Lobu.

BACA JUGA:  3 Bulan Melarikan Diri, Pelaku Penganiayaan di Batui Dibekuk Polisi 

“Akibat penebangan kayu yang ada di hulu sungai dan pembuatan jalan perusahaan, kami warga desa yang berada di kawasan pengelolaan kayu sanga terdampak, khususnya saat musim hujan seperti saat ini dengan adanya banjir bandang yang melanda desa kami,” sebutnya sambil memperlihatkan foto-foto akibat kerusakan yang diduga akibat aktivitas penebangan kayu oleh perusahan kayu tersebut.

Dia meminta, agar aktivitas perusahaan pengelolaan kayu log di wilayah tersebut dihentikan karena sangat merugikan masyarakat yang ada di enam desa yakni, Desa Balean, Bahingi, Uhauhangon, Kadodi, Niu Bulan dan Desa Lobu. Selain itu mereka juga meminta agar perusahaan memperbaiki aliran sungai yang diakibatkan bajir dan menghilangkan tumpukan kayu yang terbawa arus banjir di lairan sungai serta melakukan roboisasi kembali terhadap hutan yang telah ditebang pohonnya oleh perusahaan.

BACA JUGA:  DSLNG Gelar Halalbihalal Bersama Wartawan di Luwuk

“Kami minta seluruh aktivitas penebangan kayu yang dilakukan oleh PT. Dahatama Adhi Karya dihentikan, karena kami sangat merasakan dampaknya yakni dengan terjadinya banjir di sungai Lobu serta kerusakan lainnya di enam desa yang ada di areal sungai,” tegasnya.

Sementar itu Direktur Operasional PT Dahatama Adhi Karya, Sofyan membantah, banjir yang terjadi di sungai Lobu akibat aktivitas perusahannya dalam melakukan penebangan kayu. Aktivitas penebangan jauh dari sungai Lobu dan melakukan penebangan sesuai dengan izin yang ada. “Ini adalah hal tidak rasional, karena aktivitas kami jauh dari sungai Lobu,” ujarnya.

Meski begtu kata dia, setelah pihaknya mendengarkan masukan dari anggota DPRD Kabupaten Banggai, pihaknya akan berupaya melakukan perbaikan dan melakukan mitigasi bencana di wilayah operasi pengelolaan kayu yang dilakukan perusahaan.

Setelah mendengarkan seluruh keterangan dari para pihak, Komisi II DPRD Kabupaten Banggai mengambil keputusan dan kesimpulan terkait permasalahn yang terjadi.

BACA JUGA:  Gelar Raker, Komisi 2 DPRD Banggai Soroti Proyek Wisata Hingga Persampahan

Ketua Komisi II DPRD Banggai, Sukri Djalumang saat memimpin RDP tersebut menyampaikan kesimpulan rapat yang dijadikan sebagai poin rekomendasi. Yakni, merekomendasikan kepada Bupati Banggai untuk meninjau kembali izin dan AMDAL dari PT. Dahatama Adhi Karya, di wilayah Kecamatan Lobu dan Kecamatan Bunta yang berdampak pada masyarakat. Pihak perusahaan tidak melakukan kegiatan operasi pengelolaan kayu di bantaran sungai yang mengalir ke sungai Lobu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meminta kepada pemerintah untuk memediasi pertemuan dengan pihak terkait dengan pihak perusahaan untuk mencegah dampak lingkungan terhadap masyarakat, meminta kepada pihak perusahaan untuk segera menormalisasikan kembali sungai Lobu dan memperbaiki kembali dengan kegiatan reboisasi atau menanam kembali hutan yang telah ditebang serta tidak melakukan aktifitas kegiatan penebangan di lokasi.

“Komisi II DPRD Kabupaten Banggai akan turun ke lokasi dalam waktu dekat, untuk melihat secara langsung kondisi yang ada di lokasi serta meminta masyarakat mengawasi hasil kesimpulan ini,” tegasnya. (*)

Penulis: Rahman Asnawi

Pos terkait