Soal Tunggakan Pajak, Perusahaan Nikel di Siuna Terancam Disanksi

Irwanto Kulap

BANGGAI RAYA- Kamis (8/4/2021) kemarin, Komisi III DPRD Banggai meninjau tiga perusahaan nikel yang beroperasi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, yakni PT Prima Dharma Karsa, PT Penta Dharma Karsa dan PT Integra.

Dalam peninjauan itu, terungkap berbagai macam persoalan mengenai aktivitas tiga perusahaan tersebut.

“Kami meninjau tiga perusahaan nikel yang ada di Desa Siuna. Dalam kunjungan tersebut, ada beberapa persoalan yang terungkap. Pertama, mengenai tunggakan pajak Galian C di tahun 2019 yang belum terselesaikan,” kata Anggota Komisi III, DPRD Banggai, Irwanto Kulap di kantor DPRD Banggai, Kamis pekan kemarin.

Bacaan Lainnya

Dalam kunjungan yang juga diikuti pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan dan Sabandar itu, pihak perusahaan meminta waktu dalam kurun satu bulan untuk melunasi tunggakan pajak tersebut.

“Di situ saya tekankan, jika pihak perusahaan tersebut tidak melunasi tunggakannya, maka dewan (DPRD Banggai) akan mengundang Badan Pendapatan, Dinas Perhubungan dan Sabandar untuk tidak memberikan izin berlayar,” tegas politisi Partai Golkar itu.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III, DPRD Banggai sebelumnya, terungkap bahwa PT Prima Dharma Karsa masih menunggak pajak di tahun 2019 senilai Rp258.047.736. Begitu pula dengan PT Penta Dharma Karsa. Perusahaan ini juga masih menyisakan tunggakan pajak di tahun 2019 sebesar Rp693.090.937.

Pos terkait