BANGGAI RAYA- Proses pembelajaran tatap muka di jenjang SMA/SMK di tiga kabupaten, yakni Banggai, Banggai Kepulauan serta Banggai Laut atau biasa disebut ‘Banggai Bersaudara’ dipastikan mulai diberlakukan.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Menengah Wilayah V, Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah, Abdurrahman Abdillah Y Rumi mengaku, pembelajaran langsung tersebut merujuk pada surat edaran pemerintah pusat, disusul surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulteng. Surat edaran itu tentang perubahan pedoman penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan se Sulteng, di masa pandemi Covid-19 ini.
“Surat edaran itu, kami tindaklanjuti dengan menyosialisasikan kepada semua kepala sekolah, lewat pertemuan MKKS SMA maupun SMK. Pada prinsipnya, pihak sekolah sudah siap untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah pada tanggal 1 Oktober 2020 mulai dari kelas X. Namun, kami akan tetap memantau, sebelum pembelajaran itu dimulai Oktober 2020. Kami tetap akan turun ke sekolah-sekolah untuk memastikan, apakah persyaratan dan ketentuan pembelajaran, betul-betul diterapkan atau tidak,” kata Abdurrahman Abdillah Y Rumi kepada Banggai Raya, Rabu (9/9/2020).
Pembelajaran tatap muka tekan dia, harus mengisi daftar laman Dapodik. Jika ada sekolah yang belum melakukan itu, maka Kantor Cabdis Wilayah V tidak akan merekomendasikan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Apabila sekolah tidak siap, maka Kantor Cabdis Wilayah V tidak akan mengizinkan proses belajar tatap muka. Hal penting lainnya adalah pernyataan orang tua siswa.
“Dengan membuat pernyataan untuk anaknya. Kalau ada orang tua tidak ingin mengikutkan anaknya dalam proses pembelajaran itu, maka kita tidak bisa paksakan. Ketentuan ini, dibolehkan, tapi, tidak diwajibkan. Jadi seperti itu. Di daerah zona kuning dan hijau, sudah bisa melakukan pembelajaran tatap muka langsung di sekolah,” ujarnya.
“Untuk SMK seperti itu juga. Misalnya pembelajaran produkti itu, sudah bisa dilaksanakan di sekolah untuk praktik, tapi kalau fasilitas kesehatan tidak terpenuhi, maka kami juga melarang. Karena itu sangat berisiko. Intinya, apa yang tercantum di dalam surat edaran, baik dari pusat maupun dari Kadis Dikbud Sulteng wajib kami tindaklanjuti,” pungkasnya. RUM