BANGGAI RAYA- Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan surat edaran nomor 061/05.SEK/DIKBUD, tertanggal 18 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta Provinsi Sulawesi Tengah. Surat edaran tersebut melarang pelaksanaan acara perpisahan bagi kelas XII SMA/SMK/SLB.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah Wilayah V Provinsi Sulteng, Abdurrahman Abdillah Y Rumi mengatakan, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 pada satuan pendidikan di Sulteng serta perkembangan kondisi saat ini, dengan memperhatikan surat edaran Mendikbud RI nomor 3 tahun 2020, tertanggal 9 Maret 2020, tentang pencegahan corona virus disease (Covid-19) pada satuan pendidikan.
“Kami di Cabang Dinas Pendidikan Menengah Wilayah V Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut telah menindaklanjuti surat edaran tersebut. Pihak SMA dan SMK serta SLB dilarang melakukan kegiatan perpisahan untuk siswa kelas XII, baik itu di laksanakan di sekolah maupun di luar sekolah,” tekan kata Abdurrahman Y Rumi kepada Banggai Raya, Selasa (24/3/2020).
Menurut dia, merujuk perkembangan dan situasi saat ini, terkait dengan COVID-19. Maka pelaksanaan UNBK SMA akan memperhatikan protokol pencegahan virus corona dari Kemendikbud dan Kementrian Kesehatan RI.
“Kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan melaksanakan tugas dan fungsinya di rumahnya masing-masing. Kepala sekolah menugaskan guru untuk memberikan tugas atau pembelajaran kepada seluruh siswa yang di rumahkan. Pelaporan pelaksanaan pembelajaran di rumah dan langkah pencegahan virus corona di lingkungan satuan pendidikan di upload pada link yang telah tersedia,” pungkasnya. RUM