Sikapi Pembangunan Kawasan Kumuh Desa Bongganan, Kadis Perkimtan: Pakta Integritas Tak Cukup Dijadikan Dasar

  • Whatsapp

BANGGAI RAYA – Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Banggai Kepulauan (Bangkep), Rachman Hasan, akhirnya buka suara menanggapi pembangunan Kawasan Kumuh Desa Bongganan, Kecamatan Tinangkung.

“Sikap kita tegas soal pembangunan Kawasan Kumuh Desa Bongganan tahun 2023 harus dilaksanakan pembangunannya. Sebagai OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang terkait dengan pembangunan ini, tentu kami sangat mengapresiasi semangat para aleg (legislatif) yang memperjuangan ini. Ya, begitulah tugas aleg yang secara filosofi mendengarkan dan memperjuangan aspirasi masyarakat,” ujar Rachman Hasan kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).

Bacaan Lainnya

Menurut dia, mengenai fakta integritas sebagai dokumen kesepahaman bersama antara legislatif dan eksekutif (OPD), tidaklah cukup untuk dijadikan dasar dalam pelaksanaan mendukung kegiatan pembangunan Kawasan Kumuh Desa Bongganan.

“Bagi kami, fakta integritas sebagai dokumen kesepahaman bersama antara legislatif dan OPD, tidaklah cukup untuk jadikan dasar pelaksanaan kegiatan yang dimaksud. Karena fakta integritas bukan produk hukum yang bisa menggantikan segala aturan yang mengatur terkait pembangunan Kawasan Kumuh di wilayah itu,” tegas dia.

Dia pun berharap kepada pihak legislatif untuk bersama-sama dan ikut ambil andil dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat sekaitan dengan regulasi pembangunan Kawasan Kumuh Desa Bongganan.

“Ini kami harus jelaskan agar masyarakat ikut memahami bagaimana sebenarnya alur pembangunan kawasan kumuh ini. Kami juga sangat berharap kepada pihak legislatif untuk ikut andil dalam penjelasan di sisi regulasi. Jangan kemudian bersemangat membangun ini (kawasan kumuh) hanya dengan modal koar-koar. Seolah-olah menunjukan ke masyarakat kalian sedang serius mengurusi pembangunan Kawasan Kumuh Desa Bongganan. Namun seolah semangat berapi-api itu tidak memperhatikan rambu-rambu (regulasi) yang ada. Mengabaikan rambu-rambu atau regulasi sama halnya teman-teman di legislatif tidak serius mengurusi pembangunan ini,” jelas dia.

Sebagai OPD pelaksana teknis, kata dia, pihaknya sangat berharap kepada pihak yang terlibat, untuk dapat membantu dan bersama-sama melihat dari sisi regulasinya, agar kemudian pihaknya bisa dengan cepat mewujudkan pembangunan Kawasan Kumuh Desa Bongganan seperti yang diharapkan.

Lanjut ungkap dia, adapun pemanfaatan ruang laut tentunya harus sesuai dengan RZWP3K. “Bahwa kita dapat memanfaatkan ruang laut (perairan laut) di daerah kabupaten maupun kota, dengan ketentuan telah adanya Izin Lokasi Ruang Laut dan Izin Pemanfaatan Ruang Laut,” tuturnya.

Menurutnya, kedua izin itu menjadi pintu masuk utama agar pembangunan kawasan kumuh di wilayah tersebut bisa diwujudkan. “Sekali lagi, kedua izin inilah yang menjadi pintu masuk, bukan fakta integritas,” paparnya.

Tahun 2020 silam, Pemerintah Daerah (Pemda) Bangkep telah memiliki atau mengantongi Izin Lokasi Ruang Laut, namun izin tersebut akan berakhir di tahun 2022 ini.  “Artinya, harus diurus kembali,” cetusnya.

Untuk Izin Pemanfaatan Ruang Laut sendiri, lebih jauh kata dia, terlebih dahulu pemerintah harus mengantongi beberapa dokumen, diantaranya;

1. Dokumen Study Kelayakan

2. Dokumen Rencana Induk, dan

3. Kajian Lingkungan Strategis (KLHS).

Ketiga dokumen ini memuat rencana pemanfaatan kawasan laut tersebut. Setelah dokumen ini didapatkan, selanjutnya pemerintah diminta membuat Detail Engineering Design (DED) terhadap ruang laut yang di maksud.

Setelah semua ketentuan itu terpenuhi, baru kemudian masuk ke tahapan yang lebih teknis pembangunan Kawasan Kumuh Desa Bongganan.

“Bukan soal berbelit-berbelit atau nekoh-nekoh, tapi sebagai lembaga pemenrintahan bisa dibilang semua tindakan kegiatan diikat dengan atauran, dan akan memiliki konsekwensi hukum bila kami sebagai pelaksana melakukan pembangunan namun mengabaikan regulasi yang mengatur. Kan aleg kita memiliki kecerdasan personal di atas rata-rata. Jadi mereka sangat paham dengan hal ini dan tahu persis tindakan yang diambil untuk memenuhi aspirasi masyarakat,” pungkasnya. (*)

Penulis : Surianto H. Pasangio

Pos terkait