BANGGAI RAYA- Permohonan Gugatan Herwin-Yatim dan Mustar Labolo (Winstar) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar terhadap SK KPUD Banggai yang menetapkan Winstar TMS (tidak memenuhi syarat) mulai memasuki babak pembuktian.
Hal itu disampaikan Herwin Yatim selaku pihak penggugat kepada Banggai Raya, via WhatsApp, Minggu (4/10/2020). “Persidangan di PTTUN Makassar sudah memasuki babak pembuktian atas dugaan yang dianggap pelanggaran, sehingga berakibat TMS bagi Bakal Pasangan Calon Winstar,” kata Herwin.
Ia menjelaskan KPUD Banggai akan dimintai keterangan dasar-dasar apa, sehingga memutuskan Winstar TMS pada saat Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tanggal 23 September. “Sementara KPUD pada tanggal 21 September atau dua hari sebelum penetapan Bapaslon, terdapat berita acara yang menetapkan Bapaslon Winstar memenuhi syarat. Hal ini yang menurut kami sangat aneh, sehingga perlu didalami motifnya,” ujar Herwin.
Herwin berharap, pelaksanaan sidang hingga putusan nantinya, para petugas pengadil dapat bersikap objektif serta profesional dan juga transparan.
“Semoga proses persidangan PTTUN berjalan sesuai harapan rakyat yang jujur, adil dan profesional,” tambahnya.
Bagi seluruh relawan, pendukung dan simpatisan Winstar, Herwin berpesan untuk tetap bersabar menunggu keputusan sesuai mekanisme yang ada saat ini. “Kapada masyarakat, pendukung, relawan dan simpatisan agar selalu bersabar menunggu hasil sesuai mekanisme aturan yang sedang dalam proses sambil terus berdoa kepada Allah Swt, Tuhan Yang Maha Esa,” kata Herwin.
Calon petahana ini juga mengingatkan khususnya kepada dua paslon yang lebih dulu dianggap lolos untuk tidak bersikap arogan serta menjauhi unsur saling fitnah dan menjatuhkan satu sama lain. “Janganlah mengajarkan demokrasi yang jauh dari harapan dan cita-cita leluhur yang kemudian akan menjatuhkan harkat dan martabat sebagai calon pemimpin,” pintanya. NAL