Siap-siap! Selain Dukcapil dan Inspektorat, Pejabat Eselon 2 Pemda Bangkep Bakal Dirotasi

BANGGAI RAYA – Baru-baru ini, sejumlah pejabat eselon 2 di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah mengikuti pelaksanaan Job Fit. Hasil seleksi penempatan jabatan atau Job Fit di sejumlah instansi itu pun telah dikantongi Pj Bupati Bangkep, Ihsan Basir.

Siapa (pejabat) yang akan bergeser atau bertahan di posisi jabatan sebelumnya, masih menunggu keputusan Pj Bupati Bangkep.

Kepala BKPSDM Banggai Kepulauan, Mariam Ibaad mengatakan, hasil Job Fit Pejabat Eselon II di lingkup pemerintahan daerah telah sampai di meja Pj Bupati, Ihsan Basir.

BACA JUGA:  UGM dan Kabupaten Banggai Kerja Sama Pengelolaan Sumber Daya Air dan Geopark

“Hasilnya (job fit. red) sekarang sudah ada sama Pak Bupati, Ketua Pansel, Pak Sekda sudah serahkan,” kata kepada wartawan di kantornya, Senin (16/1/2023).

Diketahui, selain Dinas Dukcapil dan Inspektorat, seluruh pejabat eselon 2 di lingkup Pemda Bangkep, telah melaksanakan Job Fit.

“Mulai dari Staf Ahli, Asisten dan Sekretaris Dewan serta pejabat eselon 2 lainnya ikut Job Fit. Hanya Capil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) dan Inspektorat yang tidak ikut Job Fit,” urainya.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Secara teknis, lanjut dia, panitia seleksi (Pansel) yang diketuai Sekretaris Daerah, Rusli Moidady telah melaksanakan tahapannya.
Namun Pj Bupati, sebutnya, hingga kini belum menentukan penempatan posisi dari masing-masing peserta seleksi.

“Beliau belum menentukan posisi, misalnya saya harus kemana, itu sampai hari ini belum. Kami masih menunggu beliau dari Jakarta,” terangnya.

Sebagai salah satu peserta dalam seleksi itu, Mariam mengaku tidak mengetahui lebih jauh mengenai hasilnya.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

“Pak Sekda pun sudah sampaikan ke Bupati bahwa saya adalah peserta. Jadi tidak terlibat langsung dalam penilaian. Kalau sudah ada hasil, baru saya bisa masuk melapor ke KASN,” bebernya.

Usulan Bupati mengenai penempatan posisi jabatan ke KASN, disertai dengan SK untuk disetujui.

Selanjutnya, jika disetujui, maka dibuatkan lagi SK pelantikan untuk dibawa ke provinsi. Terakhir, provinsi menindaklanjutinya dengan memberikan izin melantik. URY

Pos terkait