Sholat Idul Adha Ikuti Protokol Kesehatan

BANGGAI RAYA-Bila pada pelaksanaan sholat Idul Fitri lalu, warga di Kabupaten Banggai diimbau melaksanakannya di rumah masing-masing, maka pada sholat Idul Adha 1441 Hijriah, 31 Juli 2020 mendatang, pemerintah daerah bersama PHBI dan MUI Kabupaten Banggai mengizinkan pelaksanaan sholat secara berjamaah di masjid maupun tanah lapang.

Meski demikian, pelaksanaan sholat Idul Adha tersebut wajib mengikuti protokol kesehatan.

Pelaksanaan sholat Idul Adha sesuai protokol kesehatan itu ditegaskan Panitia Hari-Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Banggai dalam surat pengumuman bernomor : 19/PHBI-BGI/VII/2020 tertanggal 16 Juli 2020 dan ditandatangani ketuanya Alfian Djibran dan sekretaris Ramli Hasan.

BACA JUGA:  Lima Mahasiswa Unismuh Luwuk Ikuti ONMIPA-PT Tingkat LLDIKTI XVI, Ini Daftar Namanya!

PHBI menyatakan bahwa bahwa ketentuan protokol kesehatan didasarkan pada surat edaran Bupati Banggai yang juga sejalan dengan pedoman Kementerian Agama serta MUI Kabupaten Banggai dan hasil rapat PHBI pada 13 Juli 2020.

Ketentuan protokol kesehatan yang wajib ditaati oleh jemaah sholat Idul Adha adalah wajib menggunakan masker, menjaga jarak antar sesama jemaah, membawa sajadah sendiri, menghindari kontak langsung secara bersentuhan, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer. Khusus jemaah yang kurang sehat diharap sholat di rumah masing-masing dan anak di bawah umur disarankan tidak dibawa.

BACA JUGA:  Ketua TP PKK Banggai Hadiri Rakor PKK Provinsi Sulteng

Sementara untuk ta’mir atau penyelenggara sholat Idul Adha, wajib mensterilkan lokasi sholat dengan penyemprotan disinfektan, menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk, menggunakan masker, menyediakan termogun atau pengukur suhu untuk mengecek suhu tubuh seluruh jemaah saat masuk lokasi sholat. Suhu tubuh jemaah paling tinggi 37,5 derajat Celcius, dan apabila ada jemaah yang suhunya di atas 37,5 derajat Celcius maka disarankan untuk pulang dan akan diperiksa oleh petugas kesehatan.

BACA JUGA:  Terdakwa Korupsi, JPU Kejari Banggai Tuntut Mantan Kades Matabas 4 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp592 Juta

Petugas sholat juga diminta mengatur jarak jemaah, termasuk memberi tanda silang sebagai pembatas jarak antar jemaah. Baik petugas sholat maupun jemaah wajib menggunakan masker dan bila ada yang tidak menggunakan masker maka belum diperkenankan masuk ke lokasi sebelum menggunakan masker.
Pelaksanaan pawai takbiran ditiadakan dan dilaksanakan di masjid masing-masing. Sementara proses penyembelihan hewan kurban akan diawasi oleh petugas kesehatan hewan. DAR