Sepekan, 84 Ranmor Terjaring Operasi Patuh Tinombala

BANGGAI RAYA-Sebanyak 84 kendaraan bermotor (Ranmor) berhasil terjaring Operasi Patuh Tinombala 2020 yang dilaksanakan Satuan Lalu Lintas (Satlantas Polres Banggai, selama sepakan terakhir, mulai 23 hingga 29 Juli 2020. Satlantas Polres Banggai mencatat sebanyak 84 kendaraan baik roda dua, roda empat ataupun roda enam yang dikenakan sanksi tilang, akibat melanggar berbagai aturan lalu lintas hingga hari ketujuh Operasi Patuh Tinombala 2020.

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

Kasat Lantas AKP Muhammad Fadhlan mengungkapkan, puluhan kendaraan yang diberikan tindakan tilang mulai tanggal 23 hingga 29 Juli 2020 tersebut terdiri dari 12 mobil barang, 1 bus dan kendaraan roda dua menjadi pelanggar terbanyak dengan total mencapai 71.

“Jenis pelanggaran yang kena sanksi, yakni tidak menggunakan helm SNI sebanyak 37 perkara dan 46 perkara karena tidak bisa menunjukan SIM dan STNK serta 1 pengendara dibawah umur,” ucap Kasat Lantas, AKP Muhammad Fadhlan kepada awak media, Rabu (29/7/2020).

BACA JUGA:  Proyek Dermaga Terapung Dibatalkan Dispar Banggai, Rp899 Juta Jadi Silpa di Awal Tahun

Tak hanya memberikan tilang, Satlantas Polres Banggai juga memberikan teguran kepada 29 pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Perwira tiga balak ini mengatakan, Operasi Patuh Tinombala 2020 tujuannya guna tercapainya Kamseltibcarlantas serta meminimalisir pelanggaran lalu lintas dan Laka Lantas.

Selain melakukan penegakan, kami juga mengimbau pengguna jalan agar mematuhi protokol kesehatan yang diharapkan dapat mengurangi penyebaran Pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  DSNG Gelar Halalbihalal Bersama Wartawan di Luwuk

Dikatakan, ada tujuh prioritas penindakan pelanggaran pada operasi patuh tinombala 2020 ini. Ketujuh prioritas itu yakni, pengendara tidak menggunakan helm berstandar SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt). Selain itu, melawan arus lalu lintas, berkendara sambil menggunakan ponsel, pengendara di bawah umur 17 tahun, melebihi kecepatan dan berkendara di bawah pengaruh alkohol. MAN