Separuh Target Pendapatan Asli Daerah Tak Tercapai

Bupati Banggai, Amirudin didampingi Wabup Furqanuddin saat menyerahkan dokumen LKPD Banggai tahun anggaran 2021. FOTO: SUTOPO ENTEDING

BANGGAI RAYA- Semangat Pemda Banggai dengan berikhtiar menaikkan target penerimaan pundi-pundi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disokong dari pajak dan retribusi daerah (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah/PDRD) ternyata tak berbanding linier dengan hasil. Mungkin inilah namanya ikhtiar.

Pada kenyataannya, target penerimaan pajak dan retribusi yang tertuang dalam nomenklatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banggai Tahun Anggaran 2021, tak memenuhi target. Praktis, organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertugas sebagai pengumpul PAD hanya mampu merealisasikan separuhnya saja.

Realisasi pendapatan hanya separuh itu terkuak pada rapat paripurna DPRD Banggai yang disampaikan Bupati, Amiruddin dalam keterangan Bupati Banggai atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Banggai Tahun Anggaran 2021, di Kantor DPRD Banggai, Selasa (5/7/2022).
Sejumlah fraksi di Dewan Banggai menyorot realisasi penerimaan PAD dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah yang disampaikan dalam pemandangan umum fraksi.

Fraksi Golkar misalnya. Melalui juru bicaranya, Irwanto Kulap menyampaikan bahwa berdasarkan data dalam LPKD 2021 bahwa pendapatan daerah sampai dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp2.115.804.450.981,83 atau terjadi kenaikan dari penetapan awal sebesar 106,25 persen.

Fakta target naik ini, Fraksi Partai Golkar memberikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati. Namun kenaikannya, pendapatan ini hanya terjadi pada pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah, sementara pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah sangat memprihatinkan atau tidak mencapai target yang disepakati bersama (lihat grafis).

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Pencapaian pendapatan pajak daerah dari yang ditetapkan Rp110.329.340.500,00 hanya dicapai Rp65.390.332.182,44 atau 59,27 persen. Lalu, pendaptan retribusi daerah hanya terealisasi Rp9.887.216.809,39 atau 32,60 persen, dari target anggaran Rp.30.329.500.000,00. “Dengan demikian menurut kami Fraksi Partai Golkar bahwa kinerja dari OPD yang menangani pajak dan retribusi sangat buruk. Dengan tidak tercapainya pajak dan retribusi tersebut,” sorot Irwanto Kulap.

Sorotan yang sama disematkan Fraksi PKB, Perindo, Hanura dalam pemandangan umumnya yang disampaikan juru bicaranya, Hasman Balubi.

Kondisi PAD urai Hasman, belum mencapai target yang ditetapkan. Terutama pada pajak dan retribusi daerah. Berdasarkan amatan fraksi ini bahwa dalam menetapkan target pendapatan (PAD) belum ditunjang dengan indikator yang jelas. Masih sebatas menghitun dan menganalisa potensi yang ada, tanpa mempertimbangkan sumber daya manusia yang tersedia pada perangkat daerah, fasilitas dan infrastruktur penunjang yang dibutuhkan untuk mencapai target PAD.

BACA JUGA:  UGM dan Kabupaten Banggai Kerja Sama Pengelolaan Sumber Daya Air dan Geopark

Menurut Hasman, sistem pengelolaan PAD yang belum terpadu dan saling menunjang antara perangkat daerah serta beberapa masalah regulasi teknis yang perlu dikaji kembali. “Data ini kami dapatkan setelah mempelajari beberapa hasil rapat dengan komisi bebeapa perangkat daerah terkait khususnya yang mengurus retribusi dan pajak daerah. Hal ini perlu diperbaiki, mengingat penerapan PAD yang tidak mencapai target akan mempengaruhi proses belanja daerah,” sorot Hasman.

Bupati Banggai, Amiruddin dalam penjelasannya tentang laporan realisasi anggaran (LRA) menjelaskan, APBD Banggai dianggarkan Rp1.991.429.334.671,00 dan hingga 31 Desember 2021 direalisasikan sebesar Rp2.115.804.450.981,83atau 106,25 persen. Dan bila dibandingkan dengan realisasi tahun 2020, maka realisasi terjadi kenaikan sebesar 7,97 persen.

Sementara dari sisi belanja urai Bupati Amiruddin, anggaran setelah APBD Perubahan tahun 2021 yang telah ditetapkan sebesar Rp2.141.345.435.656,00 dan dapat direalisasikan sebesar Rp2.009.070.705.713,73 atau dengan tingkat serapan 93,82 persen.

Selanjutnya pada penerimaan pembiayaan daerah kata Amiruddin, ditetapkan sebesar Rp152.916.100.984,00 dapat direalisasikan sebesar Rp149.581.923.057,79 atau 97,82 persen. Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan ditetapkan anggaran sebesar Rp3 miliar, namun sampai 31 Desember 2021 tidak terdapat realisasi. Dengan demikian, sisa lebih pembiayaan anggaran atau Silpa yang terbukukan pada tahun anggaran 2021 menunjukkan angka Rp256.315.668.325,89.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

Bupati Amiruddin juga menjelaskan pertanyaan fraksi-fraksi soal tidak tercapainya target pajak daerah dan retribusi daerah.

Ia menyebut bahwa hampir semua fraksi mempertanyakan pajak dan retribusi daerah tahun 2021 yang tidak mencapai target. Menurut dia, akibat pandemi Covid-19 yang menghantam seantero nusantara.

“Hampir semua fraksi mempertanyakan pajak dan retribusi tahun 2021, karena pandemi. Retribusi saya bingung, karena diberikan tidak sesuai dengan kemampuan. Contohnya di Dinas Kelautan dan Perikanan, ada potensi, tapi tidak bisa ditarik. Kalau menarik (retribusi) di luar TPI (Tempat Pelelangan Ikan), itu pungli (pungutan liar),” kata Bupati Amiruddin.

Olehnya itu, saat pembahasan rencana kerja (renja) termasuk anggaran bahwa setiap OPD harus jelas arah program. Pemberian bantuan kapal untuk nelayan adalah contoh konkret. Pemerintah merealisasikan pemberian bantuan, tapi dari hasil operasi kapal nelayan itu, pemerintah tak bisa menarik retribusi, akibat tak tersedianya fasilitas TPI.

“Untuk apa kita beri bantuan, tapi tidak bisa ditarik. Prioritas utama kita adalah membangun TPI. Kita berikan bantuan, kita juga tarik retribusi,” ungkap Amiruddin memberikan contoh masalah tak tercapainya target penerimaan pajak dan retribusi daerah. TOP

Pos terkait