Separuh Dana BOS Bisa Membayar Gaji Guru Honorer

Sukriyadi Lalu

BANGGAI RAYA- Kabar gembira datang dari Dinas Pendidikan Banggai. Kabar itu sekaitan dengan kepastian bahwa guru berstatus honorer atau non PNS akan tetap menerima insentif. Sumber dananya terdiri dari anggaran yang disiapkan pemerintah daerah dan sumber lainnya berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS.
Kepala Dinas Pendidikan Banggai, Hj. Nurdjalal ketika pertemuan dengan para kepala sekolah tingkat SD dan SMP di Aula Disdik Banggai, Rabu (5/3/2020) pekan kemarin menyebutkan bahwa tunjangan daerah akan diberikan kepada guru non PNS yang belum memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Sementara guru non PNS yang sudah memiliki NUPTK, insentifnya ditalangi dana BOS. Bahkan 50 persen atau separuh dana BOS bisa diarahkan untuk membayar insentif honorer guru maupun tenaga kependidikan. Cara menghitung pemberian insentif itu dihitung dari jam mengajar. SMP maksimal Rp10.500 per jam dan SD maksimal Rp9 ribu per jam. Tergantung dana BOS yang diterima sekolah.
Komponen dana BOS pada belanja pegawai agar semua honorer di sekolah memasukkannya. Untuk guru dan operator honorer atau empat jenis PTK lainnya yang telah memenuhi syarat memiliki NUPTK juga wajib dimasukkan untuk mendapatkan honor dana BOS.
Terkait perhitungan pembayaran honorarium bagi para guru honorer di sekolah, dihitung sebesar Rp10 ribu per jam, baik guru SMP maupun SD.
Kabid Pembinaan Tenaga Kependidikan, Disdik Banggai Sukriayadi Lalu menegaskan bahwa pemberian tunjangan honor daerah (honda) akan tetap diadakan oleh Pemda Banggai. “Honor daerah tetap ada. Ada perubahan hasil rapat ibu Kadis dengan guru-guru,” kata Sukriyadi Lalu. RUM

BACA JUGA:  Dor! Polisi Hadiahi Timah Panas Residivis Pencuri di Luwuk