Seorang Mahasiswa Asal Moilong Dibekuk Polisi Saat Jemput Ribuan Pil THD

BANGGAI RAYA- Seorang mahasiswa berinisial MA alias R (22) warga Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai ditangkap aparat Satnarkoba Polres Banggai atas kasus peredaran dan penyalahgunaan sediaan obat farmasi tanpa izin edar, Sabtu (22/10/2022) 10.15 Wita.

Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Haryadi SH, tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa sediaan obat Farmasi jenis THD (Tryhexyphenidyl).

BACA JUGA:  Ketua TP PKK Banggai Hadiri Rakor PKK Provinsi Sulteng

“Pria ini kami tangkap di kantor J&T Batui Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Batui, Kecamatan Batui Kabupaten Banggai,” ungkap Haryadi kepada awak media.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti di TKP sebanyak tiga botol plastik warna putih berisikan 3.000 butir Obat jenis THD.

Awalnya petugas mendapat informasi dari Balai BPOM Luwuk bahwa ada pengiriman paket diduga berisikan obat-obatan jenis THD yang berada di Kantor J&T Batui dengan alamat tujuan Desa Gori-Gori Kec. Batui Selatan.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Banggai Sebut Luwuk so Kotor

“Atas informasi ini kami langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan melihat seseorang pemuda datang ke kantor J&T Batui untuk mengambil Paket miliknya,” tuturnya.

Selanjutnya polisi kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pemuda tersebut dan menggeledah paket kiriman yang telah dijemput di TKP tersebut

BACA JUGA:  Lima Mahasiswa Unismuh Luwuk Ikuti ONMIPA-PT Tingkat LLDIKTI XVI, Ini Daftar Namanya!

“Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga botol plastik warna putih berisikan tiga ribu pil THD,” jelasnya.

Pemuda ini bersama barang bukti di gelandang ke Polres Banggai dan selanjutnya diserahkan ke BPOM untuk proses lebih lanjut. (*)

Pos terkait