Sempat Digugat, Emas Atletik Banggai di Porprov Sulteng Tetap Aman

BANGGAI RAYA-Asnida Aras, atlet di cabor atletik yang meraih medali emas di nomor marathon 21 kilometer dalam Porprov Sulteng dan sempat digugat KONI Kota Palu, akhirnya bisa bernapas lega, setelah Dewan Hakim yang menangani perkara selisih di ajang olahraga, memutuskan bahwa Asnida tetap meraih medali.

BACA JUGA:  Harga Gas Elpiji Tembus Rp60 ribu, Akademisi : Pemda Harus Tegas Pada Pangkalan

Dalam putusan Dewan Hakim disebutkan bahwa gugatan Kota Palu tidak dapat diterima karena menghadirkan barang bukti yang kabur. Karenanya, Asnida Aras yang digugat bersama Ningsul dinyatakan tetap diloloskan sebagai atlet Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:  Naas! Lakalantas di Masama Banggai, Dua Pemotor Alami Patah Tulang

Keputusan Dewan Hakim itu diserahkan ketuanya Nasir Said kepada perwakilan KONI Banggai Supardi di sekretariat bersama di Hotel Rosalina Luwuk, Minggu petang (11/12/2022).

Supardi mengatakan bahwa keputusan dewan hakim sudah jelas dan Banggai tetap dapat emas di nomor atletik marathon 21 kilometer.

BACA JUGA:  Ketua TP PKK Banggai Hadiri Rakor PKK Provinsi Sulteng

Sugiarto Djanun dari KONI Banggai mengajukan keberatan terhadap gugatan soal atlet saat sudah dapat medali. Sebab mestinya keberatan soal atlet dilakukan di masa sanggah dan selesai saat itu. “Jangan nanti menang baru protes keabsahan atlet,” ujarnya.DAR

Pos terkait