Seminggu Coklit, Bawaslu Banggai Temukan Dugaan Pelanggaran

BANGGAI RAYA-Proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih yang merupakan kegiatan pemutakhiran data pemilih untuk proses pemilihan umum tahun 2024 baru berlangsung sepekan lalu yakni 12 Februari dan berakhir hingga 14 Maret mendatang.

Namun dalam pelaksanaan coklit oleh petugas Pantarlih tersebut di Kabupaten Banggai, Bawaslu mencatat sejumlah dugaan pelanggaran. Karenanya, Bawaslu Banggai menggelar Rakor Penanganan Pelanggaran Pemutakhiran Data Pemilih, Selasa (21/2/2023) di salah satu hotel di Luwuk, guna membahas berbagai temuan, sekaligus sebagai bahan evaluasi.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Ridwan, anggota Bawaslu yang menjadi kordiv penanganan pelanggaran, data dan informasi, dalam sepekan pelaksanaan coklit, ada dugaan pelanggaran yang terjadi, antara lain
tidak diberikannya akses data dan dokumentasi, tidak ada perencanaan pemutakhiran data pemilih, dan ada yang tidak dicoklit tapi langsung ditempeli stiker di rumahnya, bahkan ada orang yang diduga bukan petugas coklit tapi ditugaskan melakukan coklit.

Terhadap temuan di lapangan, Ridwan mengatakan cukup diingatkan dengan baik, tidak perlu berdebat. Kalau tidak diindahkan, buat jadi catatan dan laporkan ke Panwascam, lalu kemudian Panwascam gelar pleno dan terbitkan rekomendasi administrasi berisi saran dan perbaikan. Bila rekomendasi administrasi saran dan perbaikan tidak dilaksanakan dalam 3 hari, seperti rekomendasi coklit kembali, maka tingkatkan menjadi temuan dugaan pelanggaran pidana.

BACA JUGA:  Selamat! Sahabat ADA FC Jawara Turnamen Futsal Banggai Bersaudara Cup 1 2024

“Intinya jangan lupa untuk membuat laporan resmi dan kemudian menerbitkan rekomendasi administrasi,” tegasnya di hadapan.

Ia mengingatkan jajaran Panwascam agar selalu membimbing PKD sebagai ujung tombak pengawasan di desa dan kelurahan, untuk terus melakukan pengawasan pada kegiatan pemutakhiran data pemilih, namun kalau ada hal yang dianggap tidak sesuai aturan, cukup diingatkan dengan baik, atau jadikan catatan sebagai bahan laporan pada panwascam.

BACA JUGA:  UGM dan Kabupaten Banggai Kerja Sama Pengelolaan Sumber Daya Air dan Geopark

Panwascam menindaklanjutinya dengan menggelar pleno dan menerbitkan rekomendasi administrasi berupa saran dan koreksi, agar bisa dilaksanakan oleh PPK dan jajaran pantarlih. “Ini yang penting, menyiapkan laporan tertulis sebagai data dan bukti bahwa pengawasan sudah dilakukan,” ujarnya. DAR

Pos terkait