BANGGAI RAYA- Satuan Reskrim Polres Banggai Kepulauan dalam jangka waktu 3 ( tiga ) hari berhasil mengungkap 2 (dua) Kasus Judi Togel Online di tempat berbeda.
Sabtu 23 Januari 2021 Jam 23.00 Wita, Satuan Reskrim Polres Bangkep mengamankan pelaku dugaan Tindak Pidana Judi Togel Online berinisial HP, bersama dua orang saksi lelaki yakni A dan S di desa Mansamat B Kecamatan Tinangkung Selatan Kabupaten Bangkep.
Dalam Penangkapan Judi Online di rumah HP tersebut, Tim Opsnal Gagak Peling Sat Reskrim yang di pimpin Bripka Rizal Tanamal bersama tiga orang anggota menyita beberapa barang bukti berupa 3 lembar kertas kupon rekapan togel, 8 struk bukti pengiriman ke akun togel, 2 lembar pecahan Rp. 100.000, 1 lembar uang pecahan Rp. 50.000 , 2 unit Hp bersama kartu simnya.
“Para pelaku judi online di desa Mansamat B kami tangkap berkat bantuan informasi dari maayarakat. Pelaku sudah di amankan di Polres Bangkep” Kata Kasat Reskrim Iptu Ismail, SH.
Ia mengatakan pengungkapan judi otogel Ini yang kedua kalinya dalam jangka waktu 3 ( tiga ). Sebelumnya pada 22 januari 2021 juga telah diamankan pelaku AAG yang beralamatkan di Saleati, Liang. “Kedua Kasus Judi Togep Online tersebut akan kami proses lanjut sampai tuntas. Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” tutup Iptu Ismail.
Kapolres Bangkep Akbp. Reja A. Simanjutak .SH.MH.SIK secara tegas telah memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk perjudian dan miras. DUL