Selama Ramadhan, Mobil Tronton Dilarang Beroperasi Sore Hari

Kendaraan tronton saat parkir di depan RSUD Luwuk. FOTO RUM LENGKAS

BANGGAI RAYA- Dalam rangka mengantisipasi kemacetan arus lalu lintas di jalur jalan dalam Kota Luwuk selama bulan Ramadhan 1444 Hijriyah/2023 Masehi, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai melarang kendaran bermotor, khususnya kendaraan Tractor Head dan Tronton untuk melakukan aktivitas pada sore hari.

BACA JUGA:  Tokoh Agama Usin, Sebut Anti Murad Ideal Berpasangan Dengan Bali Mang 

Sesuai dengan pemberitahuan Pemda Banggai melalui baliho yang terpampang di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk.

Tertulis, mohon perhatian sesuai surat edaran Bupati Banggai khusus kendaraan Traktor Head dan Tronton agar tidak melaksanakan kegiatan operasional pada jam 14.00 Wita sampai dengan 18.00 Wita, dalam kota selama bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M.

BACA JUGA:  Forum Musrenbang 2025 di Palu, Bupati Banggai Terima Penghargaan Pemprov Sulteng

Amatan Banggai Raya, Selasa (18/4/2023) sekira pukul 07.00 Wita, terdapat tiga kendaraan tronton yang terparkir di samping jalan Imam Bonjol, Kilometer 3, Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk atau depan RSUD Luwuk.

BACA JUGA:  Forum Musrenbang 2025 di Palu, Bupati Banggai Terima Penghargaan Pemprov Sulteng

Pasalnya, pada jam-jam tersebut, di bulan ramadhan ini, kondisi jalan di dalam Kota Luwuk sangat padat oleh kendaraan warga yang sedang melakukan aktivitas, yang bisa mengakibatkan kemacetan. RUM

Pos terkait