Selama April-Mei, Polres Banggai Bekuk 7 Tersangka Kasus Narkoba

  • Whatsapp
Foto: Humas Polres Banggai

BANGGAI RAYA- Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, memimpin konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana yang ditangani Satreskrim dan Satnarkoba Polres Banggai selama April-Mei 2022, Kamis (23/6/2022).

Untuk Satnarkoba Polres Banggai, sepanjang April-Mei berhasil mengungkap enam kasus dengan tersangka yang berhasil dibekuk atau diamankan sebanyak tujuh pelaku.

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni sabu sebanyak 50 sachet dengan berat 34.07 gram, sedangkan THD sebanyak 1.072 butir.

Adapun kasus yang dirilis Satreskrim yakni, 2 kasus pencurian biasa, satu kasus pencurian dengan kekerasan (Jabret) dan 1 kasus pencabulan

“Untuk tersangka Jambret ini pernah dihukum sebanyak 3 kali  dengan 1 kasus penggelapan pada tahun 2017, pencurian tahun 2019 dan pencurian tahun 2019,” ungkap AKBP Yoga.

Untuk tersangka narkoba, kata AKBP Yoga, dari 7 tersangka dua diantaranya merupakan residivis dan sumber barang haram tersebut jaringan Kota Palu dan Kabupaten Morowali.

“7 tersangka ini ditangkap diberbagai tempat, diantaranya Kecamatan Luwuk, Luwuk Selatan, Luwuk Timur dan Toili,” kata Yoga. (*)

Pos terkait